Uang Pajak dari Toko Modern Tak Berizin Bakal Dikembalikan

Rabu, 23 November 2016 - 07:13 WIB
Uang Pajak dari Toko...
Uang Pajak dari Toko Modern Tak Berizin Bakal Dikembalikan
A A A
PANGANDARAN - Munculnya polemik penutupan toko modern yang tidak memiliki izin namun telah melakukan pembayaran pajak reklame ditanggapi serius DPPKAD Pangandaran.

Kepala DPPKAD Hendar Suhendar mengatakan, kejadian tersebut merupakan kelalaian stafnya, namun pihak DPPKAD akan mengembalikan uang pajak reklame ke pihak toko modern.

"Kami akan menggelar rapat internal dan melakukan evaluasi terhadap pembayaran pajak reklame di toko modern yang tidak berizin," kata Hendar.

Masih dikatakan Hendar, uang yang dibayar untuk pajak reklame tersebut sudah masuk pada kas daerah, sehingga jika ditinjau secara aturan tidak terjadi penggelapan uang atau pungutan liar, lantaran uang tersebut sudah jelas masuk ke kas keuangan Negara.

Sementara Kepala Bidang Pajak Daerah DPPKAD Kabupaten Pangandaran Dedi Surachman membenarkan adanya pembayaran pajak reklame dari dua toko modern tak berizin.

"Dari empat toko modern Indomart yang tidak memiliki perizinan ada dua toko yang membayar pajak reklame diantaranya yang berlokasi di Dusun Purwasari, Desa/Kecamatan Parigi dan Dusun Kalapa Tiga, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran," kata Dedi.

Dedi menambahkan, satu lokasi toko modern telah membayar pajak reklame yang terpasang pada tiang berukuran besar dan beberapa reklame kecil yang berada dilokasi areal toko.

"Satu toko modern membayar pajak Rp2.368.692 untuk reklame ukuran besar dan Rp.111.077 untuk reklame ukuran kecil," tambahnya.

Dari ke dua toko modern tak berizin tersebut telah membayar pajak reklame dan sudah masuk pada kas daerah Rp.4.959.538.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0658 seconds (0.1#10.140)