Uang Pajak dari Toko Modern Tak Berizin Bakal Dikembalikan

Rabu, 23 November 2016 - 07:13 WIB
Uang Pajak dari Toko...
Uang Pajak dari Toko Modern Tak Berizin Bakal Dikembalikan
A A A
PANGANDARAN - Munculnya polemik penutupan toko modern yang tidak memiliki izin namun telah melakukan pembayaran pajak reklame ditanggapi serius DPPKAD Pangandaran.

Kepala DPPKAD Hendar Suhendar mengatakan, kejadian tersebut merupakan kelalaian stafnya, namun pihak DPPKAD akan mengembalikan uang pajak reklame ke pihak toko modern.

"Kami akan menggelar rapat internal dan melakukan evaluasi terhadap pembayaran pajak reklame di toko modern yang tidak berizin," kata Hendar.

Masih dikatakan Hendar, uang yang dibayar untuk pajak reklame tersebut sudah masuk pada kas daerah, sehingga jika ditinjau secara aturan tidak terjadi penggelapan uang atau pungutan liar, lantaran uang tersebut sudah jelas masuk ke kas keuangan Negara.

Sementara Kepala Bidang Pajak Daerah DPPKAD Kabupaten Pangandaran Dedi Surachman membenarkan adanya pembayaran pajak reklame dari dua toko modern tak berizin.

"Dari empat toko modern Indomart yang tidak memiliki perizinan ada dua toko yang membayar pajak reklame diantaranya yang berlokasi di Dusun Purwasari, Desa/Kecamatan Parigi dan Dusun Kalapa Tiga, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran," kata Dedi.

Dedi menambahkan, satu lokasi toko modern telah membayar pajak reklame yang terpasang pada tiang berukuran besar dan beberapa reklame kecil yang berada dilokasi areal toko.

"Satu toko modern membayar pajak Rp2.368.692 untuk reklame ukuran besar dan Rp.111.077 untuk reklame ukuran kecil," tambahnya.

Dari ke dua toko modern tak berizin tersebut telah membayar pajak reklame dan sudah masuk pada kas daerah Rp.4.959.538.
(nag)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Mudah dan Praktis, Kini...
Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
5 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
6 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
6 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
6 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
6 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved