Usut Kasus TPPU, Polda Bidik 'Atasan' Dimas Kanjeng
A
A
A
SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jawa Timur mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Kamis (17/11/2016). Hal ini dilakukan untuk mengetahui dari mana dan kemana saja aliran dana Dimas Kanjeng yang diduga mencapai triliunan rupiah tersebut.
Penyelidikan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyitaan terhadap aset dan harta benda milik Taat Pribadi yang asal usulnya masih belum jelas.
Untuk mengungkap kasus ini tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah memanggil 70 saksi. Namun hanya 30 saksi saja yang memenuhi panggilan untuk diperiksa.
Para saksi ini datang dari berbagai latar belakang seperti kerabat, para istri Dimas Kanjeng, mantan santri tim sultan, serta pengurus yayasan.
Mereka diperiksa seputar pengetahuannya terkait asal usul aset dan harta benda Dimas Kanjeng yang ada di Probolingango seperti tanah, sawah, rumah mewah, mini market, bengkel motor serta mobil pribadinya.
Tim penyidik masih belum berani menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini karena belum cukup bukti.
“Saat ini status Dimas Kanjeng masih sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, “ kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Prabowo Argo Yuwono, Kamis (17/11/2016).
Polisi, kata dia, mengendus praktik penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng terindikasi mirip arisan berjangka dan sangat masif.
Karena struktur organisasinya sangat rapi. Terkait orang-orang di atas Taat Pribadi polisi masih terus melakukan penelusuran dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus TPPU ini.
Penyelidikan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyitaan terhadap aset dan harta benda milik Taat Pribadi yang asal usulnya masih belum jelas.
Untuk mengungkap kasus ini tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah memanggil 70 saksi. Namun hanya 30 saksi saja yang memenuhi panggilan untuk diperiksa.
Para saksi ini datang dari berbagai latar belakang seperti kerabat, para istri Dimas Kanjeng, mantan santri tim sultan, serta pengurus yayasan.
Mereka diperiksa seputar pengetahuannya terkait asal usul aset dan harta benda Dimas Kanjeng yang ada di Probolingango seperti tanah, sawah, rumah mewah, mini market, bengkel motor serta mobil pribadinya.
Tim penyidik masih belum berani menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini karena belum cukup bukti.
“Saat ini status Dimas Kanjeng masih sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, “ kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Prabowo Argo Yuwono, Kamis (17/11/2016).
Polisi, kata dia, mengendus praktik penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng terindikasi mirip arisan berjangka dan sangat masif.
Karena struktur organisasinya sangat rapi. Terkait orang-orang di atas Taat Pribadi polisi masih terus melakukan penelusuran dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus TPPU ini.
(sms)