Usai Tiduri Anak Tiri, Paimin Tidur di Balik Jeruji

Kamis, 17 November 2016 - 15:32 WIB
Usai Tiduri Anak Tiri,...
Usai Tiduri Anak Tiri, Paimin Tidur di Balik Jeruji
A A A
KARANGANYAR - Paimin warga Gondangrejo Kabupaten karanganyar terpaksa harus menginap di sel Mapolres Karanganyar.

Pasalnya pria yang bekerja sebagai tukang servis baranng eletronik tersebut nekat meniduri W anak tirinya sendiri yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama beberapa kali.

Aksi nekat tersangka tersebut dilakukan di rumahnya saat anaknya pulang sekolah dan istrinya sedang bekerja.

Dalam kondisi rumah yang sepi, tersangka membujuk rayu anak tirinya agar mau diajak berhubungan suami istri.

Awal mulanya korban sempat menolak melayani nafsu bejat bapak tirinya tersebut. Namun sang ayah mengancam akan memotong leher anaknya jika ajakan itu ditolak.

Dalam kondisi tidak berdaya, korban merelakan ayah tirinya menggagahinya. Bahkan perbuatan tidak terpuji itu dilakukan hingga beberapa kali.

Setiap kali mengajak berhubungan badan, tersangka selalu memberikan ancaman yang sama kepada sang korban.

Merasa tidak nyaman dengan kondisi yang ditimpanya, korban lantas menceritakan perbuatan bejat tersebut kepada nenek kandungnya.

Begitu mendapatkan cerita tersebut, sang nenek lantas melaporkannya ke Sentra Pelayanan kepolisian (SPK) Polres Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan begitu mendapatkan laporan pihaknya langsung menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Tidak butuh waktu lama petugas langsung berhasil menangkap tersangka di rumahnya pada Selasa 15 November 2016 siang.

Kemudian tersangka dibawa ke Maporles karanganyar untuk pemeriksaan lebih lanut. Kepada petugas, tersangka mengaku baru melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali.

Akan tetapi petugas tidak langsung percaya karena ada indikasi jika tersangka melakukan perbuatan lebih dari yang diakui.

"Perbuatan kali pertama dilakukan pada 18 oktober lalu dan berlanjut hingga november ini, korban masih berusia 14 tahun, untung saja korban tidak sampai hamil," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu Paimin mengaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut karena nafsunya yang membara. Meski pun sebenarnya istrinya masih bisa melayani hubungan biologisnya dengan baik.
(nag)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
37 menit yang lalu
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
11 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
11 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
12 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
12 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
13 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved