Usai Tiduri Anak Tiri, Paimin Tidur di Balik Jeruji
A
A
A
KARANGANYAR - Paimin warga Gondangrejo Kabupaten karanganyar terpaksa harus menginap di sel Mapolres Karanganyar.
Pasalnya pria yang bekerja sebagai tukang servis baranng eletronik tersebut nekat meniduri W anak tirinya sendiri yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama beberapa kali.
Aksi nekat tersangka tersebut dilakukan di rumahnya saat anaknya pulang sekolah dan istrinya sedang bekerja.
Dalam kondisi rumah yang sepi, tersangka membujuk rayu anak tirinya agar mau diajak berhubungan suami istri.
Awal mulanya korban sempat menolak melayani nafsu bejat bapak tirinya tersebut. Namun sang ayah mengancam akan memotong leher anaknya jika ajakan itu ditolak.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban merelakan ayah tirinya menggagahinya. Bahkan perbuatan tidak terpuji itu dilakukan hingga beberapa kali.
Setiap kali mengajak berhubungan badan, tersangka selalu memberikan ancaman yang sama kepada sang korban.
Merasa tidak nyaman dengan kondisi yang ditimpanya, korban lantas menceritakan perbuatan bejat tersebut kepada nenek kandungnya.
Begitu mendapatkan cerita tersebut, sang nenek lantas melaporkannya ke Sentra Pelayanan kepolisian (SPK) Polres Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan begitu mendapatkan laporan pihaknya langsung menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Tidak butuh waktu lama petugas langsung berhasil menangkap tersangka di rumahnya pada Selasa 15 November 2016 siang.
Kemudian tersangka dibawa ke Maporles karanganyar untuk pemeriksaan lebih lanut. Kepada petugas, tersangka mengaku baru melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali.
Akan tetapi petugas tidak langsung percaya karena ada indikasi jika tersangka melakukan perbuatan lebih dari yang diakui.
"Perbuatan kali pertama dilakukan pada 18 oktober lalu dan berlanjut hingga november ini, korban masih berusia 14 tahun, untung saja korban tidak sampai hamil," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu Paimin mengaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut karena nafsunya yang membara. Meski pun sebenarnya istrinya masih bisa melayani hubungan biologisnya dengan baik.
Pasalnya pria yang bekerja sebagai tukang servis baranng eletronik tersebut nekat meniduri W anak tirinya sendiri yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama beberapa kali.
Aksi nekat tersangka tersebut dilakukan di rumahnya saat anaknya pulang sekolah dan istrinya sedang bekerja.
Dalam kondisi rumah yang sepi, tersangka membujuk rayu anak tirinya agar mau diajak berhubungan suami istri.
Awal mulanya korban sempat menolak melayani nafsu bejat bapak tirinya tersebut. Namun sang ayah mengancam akan memotong leher anaknya jika ajakan itu ditolak.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban merelakan ayah tirinya menggagahinya. Bahkan perbuatan tidak terpuji itu dilakukan hingga beberapa kali.
Setiap kali mengajak berhubungan badan, tersangka selalu memberikan ancaman yang sama kepada sang korban.
Merasa tidak nyaman dengan kondisi yang ditimpanya, korban lantas menceritakan perbuatan bejat tersebut kepada nenek kandungnya.
Begitu mendapatkan cerita tersebut, sang nenek lantas melaporkannya ke Sentra Pelayanan kepolisian (SPK) Polres Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan begitu mendapatkan laporan pihaknya langsung menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Tidak butuh waktu lama petugas langsung berhasil menangkap tersangka di rumahnya pada Selasa 15 November 2016 siang.
Kemudian tersangka dibawa ke Maporles karanganyar untuk pemeriksaan lebih lanut. Kepada petugas, tersangka mengaku baru melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali.
Akan tetapi petugas tidak langsung percaya karena ada indikasi jika tersangka melakukan perbuatan lebih dari yang diakui.
"Perbuatan kali pertama dilakukan pada 18 oktober lalu dan berlanjut hingga november ini, korban masih berusia 14 tahun, untung saja korban tidak sampai hamil," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu Paimin mengaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut karena nafsunya yang membara. Meski pun sebenarnya istrinya masih bisa melayani hubungan biologisnya dengan baik.
(nag)