Upaya Penutupan Toko Modern Mendapat Perlawanan dari Pengusaha

Kamis, 17 November 2016 - 11:34 WIB
Upaya Penutupan Toko...
Upaya Penutupan Toko Modern Mendapat Perlawanan dari Pengusaha
A A A
PANGANDARAN - Wacana penutupan toko modern oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran terus mendapat perlawanan.

Salah satu Koordinator perizinan toko modern Yana Herdiana mengatakan, wacana penutupan toko modern tanpa kajian akademis yang konprehensip, selain itu teknis upaya penutupan dinilai tidak sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP).

"Harusnya ada koordinasi sebelum pemerintah daerah melakukan langkah upaya penutupan melalui proses pemanggilan para pihak terlebih dahulu," kata Yana.

Masih dikatakan Yana, dirinya mengakui ada kesalahan dalam pendirian toko modern, namun kesalahan tersebut berdasar pada habisnya kuota yang diatur dalam Peraturan Bupati (Per Bup) Nomor 27/2016 tentang Pengendalian Toko Modern (Toko Swalayan) Serta Perlindungan Usaha Kecil, Warung/Toko dan Pasar Tradisional (Pasar Rakyat).

"Kemarin petugas Satpol PP mengatakan toko modern melanggar Perda Nomor 9/2015 tentang Perizinan, sedangkan izin tersebut tidak diproses sama sekali oleh pihak BPPTPM," tambahnya.

Dia menjelaskan, walau pun pembangunan toko modern yang berlokasi di Dusun Purwasari melanggar Per Bup Nomor 27/2015 lantaran sudah habis kuota karena ada moratorium patut dipertanyakan keabsahannya.

"Kami mengajukan izin tanggal 18 Juni 2016 pihak BPPTPM tidak memproses dan tidak ada jawaban tertulis, sedangkan Bupati mengeluarkan stetment secara lisan akan melakukan moratorium 27 April 2016 dan moratorium diundangkan per tanggal 15 Seftember 2016," jelasnya.

Yana memaparkan, dirinya sangat mendukung langkah pemerintah daerah dalam upaya penertiban terutama perizinan, akan tetapi harus berdasar pada prosedur dan SOP yang jelas.

Sementara Kepala BPPTPM Tatang Suherman mengatakan, teknis penutupan tersebut menjadi kewenangan Satpol PP, pihaknya hanya memberikan surat rekomendasi ke Satpol PP.

"Tugas kami sudah selesai dengan memberikan surat ke Satpol PP, silahkan saja untuk teknis dan langkah lanjutan Tanya ke Satpol PP," singkat Tatang.

Saat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dadang Abdulrachman dikonfirmasi sedang melakukan rapat koordinasi lanjutan penertiban toko modern di aula Sekratariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran.
(nag)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Mudah dan Praktis, Kini...
Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
10 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved