Upaya Penutupan Toko Modern Mendapat Perlawanan dari Pengusaha

Kamis, 17 November 2016 - 11:34 WIB
Upaya Penutupan Toko Modern Mendapat Perlawanan dari Pengusaha
Upaya Penutupan Toko Modern Mendapat Perlawanan dari Pengusaha
A A A
PANGANDARAN - Wacana penutupan toko modern oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran terus mendapat perlawanan.

Salah satu Koordinator perizinan toko modern Yana Herdiana mengatakan, wacana penutupan toko modern tanpa kajian akademis yang konprehensip, selain itu teknis upaya penutupan dinilai tidak sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP).

"Harusnya ada koordinasi sebelum pemerintah daerah melakukan langkah upaya penutupan melalui proses pemanggilan para pihak terlebih dahulu," kata Yana.

Masih dikatakan Yana, dirinya mengakui ada kesalahan dalam pendirian toko modern, namun kesalahan tersebut berdasar pada habisnya kuota yang diatur dalam Peraturan Bupati (Per Bup) Nomor 27/2016 tentang Pengendalian Toko Modern (Toko Swalayan) Serta Perlindungan Usaha Kecil, Warung/Toko dan Pasar Tradisional (Pasar Rakyat).

"Kemarin petugas Satpol PP mengatakan toko modern melanggar Perda Nomor 9/2015 tentang Perizinan, sedangkan izin tersebut tidak diproses sama sekali oleh pihak BPPTPM," tambahnya.

Dia menjelaskan, walau pun pembangunan toko modern yang berlokasi di Dusun Purwasari melanggar Per Bup Nomor 27/2015 lantaran sudah habis kuota karena ada moratorium patut dipertanyakan keabsahannya.

"Kami mengajukan izin tanggal 18 Juni 2016 pihak BPPTPM tidak memproses dan tidak ada jawaban tertulis, sedangkan Bupati mengeluarkan stetment secara lisan akan melakukan moratorium 27 April 2016 dan moratorium diundangkan per tanggal 15 Seftember 2016," jelasnya.

Yana memaparkan, dirinya sangat mendukung langkah pemerintah daerah dalam upaya penertiban terutama perizinan, akan tetapi harus berdasar pada prosedur dan SOP yang jelas.

Sementara Kepala BPPTPM Tatang Suherman mengatakan, teknis penutupan tersebut menjadi kewenangan Satpol PP, pihaknya hanya memberikan surat rekomendasi ke Satpol PP.

"Tugas kami sudah selesai dengan memberikan surat ke Satpol PP, silahkan saja untuk teknis dan langkah lanjutan Tanya ke Satpol PP," singkat Tatang.

Saat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dadang Abdulrachman dikonfirmasi sedang melakukan rapat koordinasi lanjutan penertiban toko modern di aula Sekratariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6808 seconds (0.1#10.140)