Pedagang Kerupuk dan Kekasihnya Edarkan Sabu

Rabu, 16 November 2016 - 20:33 WIB
Pedagang Kerupuk dan...
Pedagang Kerupuk dan Kekasihnya Edarkan Sabu
A A A
MANGUPURA - Aparat Reserse Narkoba Polres Badung menggagalkan peredaran sabu dengan berat hampir satu kilogram dan puluhan butir pil ekstasi. Barang bukti senilai Rp1,3 miliar ini disita dari tiga tersangka yakni pedagang kerupuk berinisial M (31), kekasihnya berinisial DH (32), serta HS (31).

Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat yang mencurigai M sebagai pengedar narkoba.

Menurutnya, selama satu minggu melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui pria yang sehari-harinya berjualan kerupuk ini kos di Jalan Pulau Saelus VF, Nomor 8, Denpasar.

"Begitu mengetahui kos M, anggota kami langsung menyelidikinya," jelasnya di Polres Badung, Rabu (16/11/2016).

Dia menjelaskan, pada Minggu (13/11/2016) pukul 10.30, M bersama DH keluar dari kosnya mengendarai mobil dan berhenti di Jalan Cempaka Indah, Denpasar. Melihat gerak-gerik pasangan kekasih ini mencurigakan, petugas langsung melakukan penyergapan.

"Saat mereka kami tangkap mereka menggenggam satu paket besar 900 gram sabu. Kemudian, penggeledahan di tas gendong yang ada di mobil juga ditemukan 10 paket kecil sabu serta 45 butir pil ekstasi," paparnya.

Sementara, DH yang merupakan instruktur senam kebugaran juga digeledah. Janda beranak satu ini menyimpan lima paket sabu di dompetnya.

Tersangka M yang diinterogasi mengaku mendapat narkoba dari HS. Tersangka HS dipancing petugas, kemudian ditangkap di Jalan Buluh Indah, Denpasar, pada sore harinya.

"Saat ditangkap memang tidak ditemukan narkoba. Tetapi, anggota tidak percaya begitu saja kemudian mengeler HS ke rumahnya di Jalan Gunung Agung, Gang Bumi Ayu," ujarnya.

Saat digeledah, ditemukan 12 paket sabu yang disembunyikan di bawah laci lemari pakaian. Diamankan pula satu timbangan elektrik dan alat isap alias bong.

Keseluruhan sabu yang disita 909,34 gram diduga didatangkan tersangka HS dari luar Bali. "Keterangannya masih plinplan. Pertama dibilang dari Jakarta kemudian berubah lagi dari Surabaya. Masih didalami," ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(zik)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
2 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
2 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
4 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
4 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
4 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
4 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved