Penutupan Toko Modern di Pangandaran Diwarnai Adu Mulut

Rabu, 16 November 2016 - 15:42 WIB
Penutupan Toko Modern...
Penutupan Toko Modern di Pangandaran Diwarnai Adu Mulut
A A A
PANGANDARAN - Penutupan toko modern yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pangandaran diwarnai adu mulut antara pihak toko modern dengan petugas.

Perwakilan Koordinator Perizinan Toko Modern Yana Herdiana mengatakan, penutupan yang dilakukan Satpol PP terkesan arogan dan memaksakan karena dilakukan bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Penutupan ini inkonstitusional karena tidak berdasar pada aturan hukum yang berlaku," kata Yana.

Masih dikatakan Yana, pihaknya sebagai perwakilan perusahaan merasa dirugikan lantaran diperlakukan tidak adil dan tidak mendasar pada aturan hukum.

"Kalau kami dinilai melanggar aturan, aturan mana yang dilanggar dan apa buktinya," tambah Yana.

Yana menambahkan, secara aturan penutupan toko modern harus dilakukan setelah ada putusan pengadilan dan jika ada unsur tindak pidana yang dilakukan.

"Kami menyayangkan prilaku BPPTPM karena setiap pembangunan toko modern dipungut uang rapat teknis, namun kegiatan rapat teknis belum pernah dilaksanakan," paparnya.

Dia mengaku, toko modern yang telah didirikan sebanyak 9 toko dan setiap pembangunan dipinta uang Rp5 juta artinya BPPTPM telah menerima uang Rp45 juta, tapi belum pernah ada kegiatan rapat teknis.

"Yang lebih parahnya lagi, kami dinilai melanggar aturan tetapi pemerintah daerah memungut pembayaran pajak reklame senilai Rp.2.368,692 per toko modern," pungkasnya.

Sementara Kepala Seksi Penegakan Perda (Kasi Gakda) Satpol PP Kabupaten Pangandaran Yayan mengatakan, pihaknya melakukan penutupan berdasarkan instruksi setelah sebelumnya pihak Satpol PP melayangkan surat peringatan selama tiga kali.

"Penutupan toko modern ini berdasar pada rekomendasi BPPTPM karena bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 9/2015 tentang perizinan," kata Yayan.

Sementara Kepala BPPTPM Kabupaten Pangandaran Tatang Suherman membantah pihaknya tidak melakukan rapat teknis yang ditudingkan oleh pihak koordinator perizinan toko modern.

"Setiap pihak pengusaha melakukan proses pembangunan toko modern selalu dilakukan rapat teknis dengan lingkungan dan pihak desa," kata Tatang.
(nag)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Mudah dan Praktis, Kini...
Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS
Berita Terkini
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
7 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved