Penutupan Toko Modern di Pangandaran Diwarnai Adu Mulut

Rabu, 16 November 2016 - 15:42 WIB
Penutupan Toko Modern...
Penutupan Toko Modern di Pangandaran Diwarnai Adu Mulut
A A A
PANGANDARAN - Penutupan toko modern yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pangandaran diwarnai adu mulut antara pihak toko modern dengan petugas.

Perwakilan Koordinator Perizinan Toko Modern Yana Herdiana mengatakan, penutupan yang dilakukan Satpol PP terkesan arogan dan memaksakan karena dilakukan bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Penutupan ini inkonstitusional karena tidak berdasar pada aturan hukum yang berlaku," kata Yana.

Masih dikatakan Yana, pihaknya sebagai perwakilan perusahaan merasa dirugikan lantaran diperlakukan tidak adil dan tidak mendasar pada aturan hukum.

"Kalau kami dinilai melanggar aturan, aturan mana yang dilanggar dan apa buktinya," tambah Yana.

Yana menambahkan, secara aturan penutupan toko modern harus dilakukan setelah ada putusan pengadilan dan jika ada unsur tindak pidana yang dilakukan.

"Kami menyayangkan prilaku BPPTPM karena setiap pembangunan toko modern dipungut uang rapat teknis, namun kegiatan rapat teknis belum pernah dilaksanakan," paparnya.

Dia mengaku, toko modern yang telah didirikan sebanyak 9 toko dan setiap pembangunan dipinta uang Rp5 juta artinya BPPTPM telah menerima uang Rp45 juta, tapi belum pernah ada kegiatan rapat teknis.

"Yang lebih parahnya lagi, kami dinilai melanggar aturan tetapi pemerintah daerah memungut pembayaran pajak reklame senilai Rp.2.368,692 per toko modern," pungkasnya.

Sementara Kepala Seksi Penegakan Perda (Kasi Gakda) Satpol PP Kabupaten Pangandaran Yayan mengatakan, pihaknya melakukan penutupan berdasarkan instruksi setelah sebelumnya pihak Satpol PP melayangkan surat peringatan selama tiga kali.

"Penutupan toko modern ini berdasar pada rekomendasi BPPTPM karena bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 9/2015 tentang perizinan," kata Yayan.

Sementara Kepala BPPTPM Kabupaten Pangandaran Tatang Suherman membantah pihaknya tidak melakukan rapat teknis yang ditudingkan oleh pihak koordinator perizinan toko modern.

"Setiap pihak pengusaha melakukan proses pembangunan toko modern selalu dilakukan rapat teknis dengan lingkungan dan pihak desa," kata Tatang.
(nag)
Berita Terkait
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Sah! Pelabuhan Tiga...
Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
Berita Terkini
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
8 menit yang lalu
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
18 menit yang lalu
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
1 jam yang lalu
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
1 jam yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
3 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved