Putusan Bareskrim Ahok Tersangka Murni Pertimbangan Fakta Hukum
Rabu, 16 November 2016 - 10:45 WIB
Putusan Bareskrim Ahok Tersangka Murni Pertimbangan Fakta Hukum
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif atau biasa disapa Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan Alquran. Keputusan ini dibuat murni didasari pertimbangan hukum bukan karena adanya tekanan masyarakat.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyadari keptusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun.
"Demo mayoritas masyarakat adalah demo untuk menuntut proses hukum. Polri tidak tertekan pada itu, kita bekerja pada fakta-fakta hukum objektif sesuai aturan dan sistem pembuktian hukum yang ada di Indonesia," ujar Tito dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Namun dia mengakui ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi demonstrasi mayoritas masyarakat. Motif pihak tertentu itu kata dia ingin melakukan tindakan inkonstitusional. (Baca: Jadi Tersangka, Ahok Dicegah ke Luar Negeri)
"Maka kita perlu tegakan permasalahan ini pada permsalahan hukum," ucapnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyadari keptusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun.
"Demo mayoritas masyarakat adalah demo untuk menuntut proses hukum. Polri tidak tertekan pada itu, kita bekerja pada fakta-fakta hukum objektif sesuai aturan dan sistem pembuktian hukum yang ada di Indonesia," ujar Tito dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Namun dia mengakui ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi demonstrasi mayoritas masyarakat. Motif pihak tertentu itu kata dia ingin melakukan tindakan inkonstitusional. (Baca: Jadi Tersangka, Ahok Dicegah ke Luar Negeri)
"Maka kita perlu tegakan permasalahan ini pada permsalahan hukum," ucapnya.
(kur)