Kejari Blitar Buru Tersangka Penyelewengan Dana Pilpres 2014

Rabu, 16 November 2016 - 07:10 WIB
Kejari Blitar Buru Tersangka...
Kejari Blitar Buru Tersangka Penyelewengan Dana Pilpres 2014
A A A
BLITAR - Kejaksaan Negeri Blitar memburu tersangka dugaan penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan pemilu presiden (Pilres) 2014 di KPU Kabupaten Blitar. Jaksa menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

“BPK menyatakan ada nominal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini yang sekarang kita kejar,“ ujar Kasi Intel Kejari Blitar Safii kepada KORAN SINDO.

Sesuai juklak dan juknisnya dana Rp1,7 miliar itu untuk pembiayaan penyelenggaraan pilpres. Yakni meliputi pengadaan alat peraga kampanye hingga sosialisasi pasangan calon. Selain mark up anggaran, diduga terjadi pembiayaan kegiatan fiktif.

Diduga telah terjadi kegiatan atau upaya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok. Safii mengaku sudah memanggil sebanyak tujuh orang pegawai yang bekerja di sekretariat KPU Kabupaten Blitar.

Yakni diantaranya Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Keuangan sebagai saksi. Sementara Sekretaris KPU Kabupaten Blitar Eko Budoyo justru tidak mengindahkan panggilan. Juga pada panggilan kedua, Eko yang berstatus pegawai negeri sipil masih memilih mangkir.

Informasi yang dihimpun, mantan Kabag Tata Pemerintahan era Bupati Blitar Imam Muhadi itu sudah lama tidak bekerja.

Eko tiba tiba menghilang tanpa alasan jelas. Sejak bulan Oktober 2016 lalu pemerintah sudah tidak membayar gajinya. Istri Eko Budoyo mengaku tidak tahu keberadaan suaminya.

“Informasinya yang bersangkutan sempat mengajukan pensiun dini. Namun ditolak,“ kata Safii. Sejauh ini kejaksaan belum berfikir menetapkan Eko Budoyo ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab penyidik masih berharap yang bersangkutan bisa proaktif.

Namun jika pada panggilan ketiga tidak juga datang, kejaksaan, kata Safii akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penjemputan paksa.

“Kita akan lakukan prosedur yang berlaku,“ tegasnya. Informasi yang dihimpun, Eko Budoyo masih berada di wilayah Kabupaten Blitar. Meskipun rutin mengunjungi kolega koleganya, Eko setiap hari masih pulang ke rumahnya.

Koordinator LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh Triyanto berharap aparat kejaksaan Blitar berani memperlihatkan sikap tegasnya. Siapapun yang terbukti menyelewengkan uang rakyat patut diringkus guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ini untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul keatas. Siapapun yang terlihat harus bertanggung jawab,“ tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Cegah ASN Korupsi, Ini...
Cegah ASN Korupsi, Ini yang Dilakukan Inspektorat Jawa Timur
Gubernur Khofifah Ajak...
Gubernur Khofifah Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Darah
Tekan Penularan COVID-19,...
Tekan Penularan COVID-19, Aktivitas Masyarakat Surabaya Kembali Dibatasi
Keindahan dan Kemegahan...
Keindahan dan Kemegahan Arsitektur 4 Masjid di Jawa Timur
Deretan 21 Orang Tersangka...
Deretan 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
KPK Tetapkan Eks Kepala...
KPK Tetapkan Eks Kepala BPKAD dan Bappeda Jatim Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
9 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
9 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
10 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
15 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
16 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
18 jam yang lalu
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved