Sikap MUI Soal Saksi Ahli dari Mesir di Kasus Ahok

Selasa, 15 November 2016 - 00:27 WIB
Sikap MUI Soal Saksi...
Sikap MUI Soal Saksi Ahli dari Mesir di Kasus Ahok
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons terkait Syaikh Mustafa Amr Wardani dari Kantor Pusat Darul Ifta Republik Arab Mesir, akan menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama (Ahok).

Menyikapi persoalan ini, MUI menyurati langsung Prof Dr Ahmad Thayyib, Grand Syaikh Al Azhar dan Mufti Republik Arab Mesir, di Kairo, Senin (14/11/2016).

Sejauh ini, Sindonews masih mencoba konfirmasi pihak MUI untuk meminta penjelasan tentang surat tersebut. Berikut isi surat MUI yang beredar.

Kepada Yang Mulia
Prof Dr Ahmad Thayyib
Grand Syaikh alAzhar dan Mufti Republik Arab Mesir
Di Cairo

Assalaamualaikum wr wb.

Kami berharap semoga surat ini sampai kepada Anda dan Anda dalam keadaan sehat yang sempurna dan Mesir mendapatkan kemajuan, kebesaran dan kemakmuran baik bangsa maupun negera.

Merujuk kepada berita-berita yang beredar tentang kunjungan Syaikh Mustafa Amr Wardani dari Kantor Pusat Darul Ifta Republik Arab Mesir, negara sahabat Indonesia sebagai saksi ahli terhadap kasus penodaan dan pengejekan Ayat 51 surah Al Maidah yang dilakukan oleh Ahok di depan khalayak ramai, kami menyampaikan beberapa berikut:

1. Bahwa kunjungan ini menimbulkan kehebohan yang besar di kalangan bangsa Indonesia yang beragama Islam. Karena hal ini bisa menimbulkan pertengkaran, perpecahan, dan membangkitkan fitnah demi fitnah yang kuat dan keributan di kalangan para ulama, pemikir, pejabat, para politisi, dan pemimpin agama dari bermacam-macam organisasi dan perkumpulan di kalangan bangsa Indonesia yang terkenal posisinya sebagai moderat dan saling menghormati.

2. Kunjungan ini dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan politik campur tangan urusan dalam negeri negara lain yang mempunyai kehormatan yang sah dan legal untuk mengurus dirinya sendiri.

3. Kunjungan ini merupakan tindakan yang tidak menganggap hak dan otoritas MUI sebagai lembaga yang punya hak secara legal untuk mengeluarkan fatwa dan sikap keagamaan bagi bangsa Indonesia, yaitu majelis yang Anda dihormati ketika berkunjung bulan Februari 2016. Yaitu majelis yang menjadi pengemban pelayanan kepada bangsa Indonesia yang terdiri dari 70 organisasi Islam.

4. Kunjungan ini telah dimanfaatkan oleh kelompok tertentu dari dalam dan luar untuk mengganggu hubungan bilateral kenegaraan antara kedua negara baik secara bangsa maupun negara.

Karena itu kami meminta untuk melihat permasalahan ini dengan teliti dan penuh perhatian dan menggunakan segala kemampuan Anda untuk membuat langkah yang cepat untuk menjaga Islam dan kaum muslimin di kedua negara.

Dan kami ingatkan dengan sangat, Karena bisa membangkitkan robeknya ukhuwah Islamiyah dan menanamkan berbagai fitnah.

Kantor Pusat MUI
Ttd Dr Ma’ruf Amin (Ketua Umum)
TT Dr Anwar Abbas (Sekretaris Umum)
(maf)
Berita Terkait
Forum Umat Islam Sumsel...
Forum Umat Islam Sumsel Minta Pendeta Saifudin Ditangkap
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Alasan Kesehatan, Selebgram...
Alasan Kesehatan, Selebgram Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Tidak Ditahan
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Bareskrim Polri
Berita Terkini
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
1 jam yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
11 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
13 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
14 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
14 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
14 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved