Tiga Hari Lagi Panwaslu Rekomendasikan Sanksi Wali Kota Jakbar
Senin, 14 November 2016 - 22:03 WIB
Tiga Hari Lagi Panwaslu Rekomendasikan Sanksi Wali Kota Jakbar
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi dipastikan melanggar Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kehadiran dalam blusukan cagub petahana, Djarot Saiful Hidayat pada Rabu 9 November 2016 lalu dianggap merupakan pelanggaran.
Sebab, alasan Anas melakukan keamanan tidak tercantum dalam Undang undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah. "Yang boleh melakukan pengamanan hanya lah kepolisian, lagi pula saat demonstrasi berlangsung sudah ada Kapolres," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi di kantornya, Senin (14/11/2016).
Meski demikian, Puadi masih merampungkan hasil pemeriksaan. Beberapa orang saksi diantaranya H. Saman, pemilik rumah saat blusukan telah di periksa kemarin pagi. Pelapor, Agus Taufiqurahman sudah di minta pada kemarin siang, dan juga Wakil Gubernur Petahana, Djarot Saiful Hidayat kemarin sore. Sementara Anas sudah di periksa pada Jumat 11 November 2016. (Baca: Wali Kota Jakbar Temani Djarot Kampanye di Kembangan)
Selanjut, usai melakukan pemeriksaan itu, Panwaslu Jakbar akan melakukan analisis dan menyimpulkan hasil pelaporan ini. "2-3 hari, maka kami akan berikan sanksinya," tambah Puadi. (Baca juga: Temani Djarot Kampanye, Wali Kota Jakbar Terancam Dicopot)
Selain terancam melanggar Undang Undang Pilkada, Anas juga terancam diberikan sanksi merujuk dari Undang undang nomor 5 tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara. Sanksi sendiri akan di berikan melalui Plt Gubernur DKI, Sumarsono setelah mendapat rujukan dari Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Sumarsono sendiri saat ditemui Koran SINDO sebelumnya, menegaskan dirinya akan memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang melanggar, termasuk Wali kota. Hanya saja pemberian sanksi harus dilakukan sesuai mekanisme, salah satunya rekomendasi dari Panwaslu.
Sebab, alasan Anas melakukan keamanan tidak tercantum dalam Undang undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah. "Yang boleh melakukan pengamanan hanya lah kepolisian, lagi pula saat demonstrasi berlangsung sudah ada Kapolres," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi di kantornya, Senin (14/11/2016).
Meski demikian, Puadi masih merampungkan hasil pemeriksaan. Beberapa orang saksi diantaranya H. Saman, pemilik rumah saat blusukan telah di periksa kemarin pagi. Pelapor, Agus Taufiqurahman sudah di minta pada kemarin siang, dan juga Wakil Gubernur Petahana, Djarot Saiful Hidayat kemarin sore. Sementara Anas sudah di periksa pada Jumat 11 November 2016. (Baca: Wali Kota Jakbar Temani Djarot Kampanye di Kembangan)
Selanjut, usai melakukan pemeriksaan itu, Panwaslu Jakbar akan melakukan analisis dan menyimpulkan hasil pelaporan ini. "2-3 hari, maka kami akan berikan sanksinya," tambah Puadi. (Baca juga: Temani Djarot Kampanye, Wali Kota Jakbar Terancam Dicopot)
Selain terancam melanggar Undang Undang Pilkada, Anas juga terancam diberikan sanksi merujuk dari Undang undang nomor 5 tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara. Sanksi sendiri akan di berikan melalui Plt Gubernur DKI, Sumarsono setelah mendapat rujukan dari Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Sumarsono sendiri saat ditemui Koran SINDO sebelumnya, menegaskan dirinya akan memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang melanggar, termasuk Wali kota. Hanya saja pemberian sanksi harus dilakukan sesuai mekanisme, salah satunya rekomendasi dari Panwaslu.
(ysw)