Tiga Hari Lagi Panwaslu Rekomendasikan Sanksi Wali Kota Jakbar

Senin, 14 November 2016 - 22:03 WIB
Tiga Hari Lagi Panwaslu...
Tiga Hari Lagi Panwaslu Rekomendasikan Sanksi Wali Kota Jakbar
A A A
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi dipastikan melanggar Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kehadiran dalam blusukan cagub petahana, Djarot Saiful Hidayat pada Rabu 9 November 2016 lalu dianggap merupakan pelanggaran.

Sebab, alasan Anas melakukan keamanan tidak tercantum dalam Undang undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah. "Yang boleh melakukan pengamanan hanya lah kepolisian, lagi pula saat demonstrasi berlangsung sudah ada Kapolres," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi di kantornya, Senin (14/11/2016).

Meski demikian, Puadi masih merampungkan hasil pemeriksaan. Beberapa orang saksi diantaranya H. Saman, pemilik rumah saat blusukan telah di periksa kemarin pagi. Pelapor, Agus Taufiqurahman sudah di minta pada kemarin siang, dan juga Wakil Gubernur Petahana, Djarot Saiful Hidayat kemarin sore. Sementara Anas sudah di periksa pada Jumat 11 November 2016. (Baca: Wali Kota Jakbar Temani Djarot Kampanye di Kembangan)

Selanjut, usai melakukan pemeriksaan itu, Panwaslu Jakbar akan melakukan analisis dan menyimpulkan hasil pelaporan ini. "2-3 hari, maka kami akan berikan sanksinya," tambah Puadi. (Baca juga: Temani Djarot Kampanye, Wali Kota Jakbar Terancam Dicopot)

Selain terancam melanggar Undang Undang Pilkada, Anas juga terancam diberikan sanksi merujuk dari Undang undang nomor 5 tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara. Sanksi sendiri akan di berikan melalui Plt Gubernur DKI, Sumarsono setelah mendapat rujukan dari Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Sumarsono sendiri saat ditemui Koran SINDO sebelumnya, menegaskan dirinya akan memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang melanggar, termasuk Wali kota. Hanya saja pemberian sanksi harus dilakukan sesuai mekanisme, salah satunya rekomendasi dari Panwaslu.
(ysw)
Berita Terkait
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
Respons Ganjar soal...
Respons Ganjar soal Wacana Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI Jakarta
Menakar Peluang Duet...
Menakar Peluang Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI Jakarta
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
29 menit yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
2 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
5 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
7 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
7 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved