Polda Jateng Bongkar Praktik Penjualan Suku Cadang Palsu
Senin, 14 November 2016 - 20:38 WIB
Polda Jateng Bongkar Praktik Penjualan Suku Cadang Palsu
A
A
A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik penjualan bearing atau laher palsu di Kota Semarang. Sparepart atau suku cadang palsu ini untuk kendaraan bermotor seperti sepeda motor, mobil, hingga alat berat.
Aneka suku cadang palsu itu dijual di Toko Pusat Bearings, Jalan Gajah Mada Nomor 83, Kota Semarang. Pemilik toko, S (60), ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan merek.
"Pabrikan aslinya itu FAG dari Jerman. Di toko tersebut menjual produk palsu, seolah-olah dari FAG Jerman," ungkap Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jawa Tengah AKBP Agung Aristyawan di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (14/11/2016).
Tersangka tidak ditahan. Dia dijerat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, ancaman pidana maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Dasar penetapan tersangka ini adalah Laporan Polisi Nomor LP/B/334/IX/2016/Jateng/Dit Reskrimsus tanggal 6 September 2016. Pelapornya adalah kuasa hukum FAG, diwakili Gregorius Upi dari SKC Law Jakarta. Bersama investigator, mereka membeli barang di toko tersebut. Setelah dicek di Jerman, diketahui laher tersebut palsu.
Kepala Subdirektorat I/Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kompol Ari Syafaat menjelaskan, merek FAG terdaftar milik pihak lain, yakni terdaftar di Daftar Umum Merek Kemenkumham RI dengan sertifikat merek nomor IDM0000353159 atas nama Schaeffler Technologies AG & Co.KG, Schweinfurt, Jerman.
"Kami sita 350 buah bearing palsu. Harganya variatif, ada yang per item harganya puluhan juta untuk bearing alat berat. Tersangka memperdagangkan dengan harga yang sama (dengan aslinya)," kata Ari.
Praktik penjualan suku cadang palsu itu disinyalir sudah berlangsung belasan tahun. Pada tahun 1999, toko tersebut sudah tidak jadi distributor resmi FAG.
Suku cadang palsu ini diduga dijual ke berbagai daerah di Jawa Tengah, terbanyak di Kota Semarang. Ari menyebut, produsen suku cadang palsu itu masih dalam penyelidikan pihaknya. "Kami sudah periksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli," lanjut Ari.
Selain ratusan laher palsu itu, alat bukti yang disita adalah satu bundel surat keterangan keaslian barang, satu bundel faktur penjualan, dan satu bundel surat jalan.
"Kualitas barang (palsu) ini jelas berbeda dengan asli. Salah satu untuk membedakannya, yang palsu (cetak merek dan tipe) dengan cara grafir, yang asli menggunakan laser. Hasilnya berbeda. Kemasannya juga beda," jelas Ari Syafaat.
Sementara itu, dari pihak pelapor yakni Gregorius Upi, tak bersedia memberi komentar kepada wartawan. "Tidak ada statement dari kami. Sesuai press release dari Polda saja," tulis Gregorius melalui pesan WhatsApp yang diterima KORAN SINDO.
Aneka suku cadang palsu itu dijual di Toko Pusat Bearings, Jalan Gajah Mada Nomor 83, Kota Semarang. Pemilik toko, S (60), ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan merek.
"Pabrikan aslinya itu FAG dari Jerman. Di toko tersebut menjual produk palsu, seolah-olah dari FAG Jerman," ungkap Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jawa Tengah AKBP Agung Aristyawan di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (14/11/2016).
Tersangka tidak ditahan. Dia dijerat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, ancaman pidana maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Dasar penetapan tersangka ini adalah Laporan Polisi Nomor LP/B/334/IX/2016/Jateng/Dit Reskrimsus tanggal 6 September 2016. Pelapornya adalah kuasa hukum FAG, diwakili Gregorius Upi dari SKC Law Jakarta. Bersama investigator, mereka membeli barang di toko tersebut. Setelah dicek di Jerman, diketahui laher tersebut palsu.
Kepala Subdirektorat I/Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kompol Ari Syafaat menjelaskan, merek FAG terdaftar milik pihak lain, yakni terdaftar di Daftar Umum Merek Kemenkumham RI dengan sertifikat merek nomor IDM0000353159 atas nama Schaeffler Technologies AG & Co.KG, Schweinfurt, Jerman.
"Kami sita 350 buah bearing palsu. Harganya variatif, ada yang per item harganya puluhan juta untuk bearing alat berat. Tersangka memperdagangkan dengan harga yang sama (dengan aslinya)," kata Ari.
Praktik penjualan suku cadang palsu itu disinyalir sudah berlangsung belasan tahun. Pada tahun 1999, toko tersebut sudah tidak jadi distributor resmi FAG.
Suku cadang palsu ini diduga dijual ke berbagai daerah di Jawa Tengah, terbanyak di Kota Semarang. Ari menyebut, produsen suku cadang palsu itu masih dalam penyelidikan pihaknya. "Kami sudah periksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli," lanjut Ari.
Selain ratusan laher palsu itu, alat bukti yang disita adalah satu bundel surat keterangan keaslian barang, satu bundel faktur penjualan, dan satu bundel surat jalan.
"Kualitas barang (palsu) ini jelas berbeda dengan asli. Salah satu untuk membedakannya, yang palsu (cetak merek dan tipe) dengan cara grafir, yang asli menggunakan laser. Hasilnya berbeda. Kemasannya juga beda," jelas Ari Syafaat.
Sementara itu, dari pihak pelapor yakni Gregorius Upi, tak bersedia memberi komentar kepada wartawan. "Tidak ada statement dari kami. Sesuai press release dari Polda saja," tulis Gregorius melalui pesan WhatsApp yang diterima KORAN SINDO.
(zik)