Terduga Pelaku Ledakan di Samarinda Mantan Narapidana
A
A
A
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, pelaku ledakan di depan Gereja Oikumene, Samarinda adalah mantan narapidana.
"Pelaku ledakan gereja atas nama Joh alias Jo pernah menjalani hukuman pidana sejak tanggal 4 Mei 2011," kata Agus melalui pesan singkat, Jakarta, Minggu (13/11/2016).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor: 2195/pidsus/2012/PNJKT.BAR tgl 29 Feb 2012, Jo dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan.
"Dia (Jo) dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri tanggal 28 juli 2014," ujar Agus.
Seperti diketahui, pagi tadi terjadi ledakan bom molotov di depan Gereja Oikumene di Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur.
Ledakan tersebut terjadi saat umat Kristiani tengah melakukan aktivitas ibadah. Akibat ledakan itu, beberapa sepeda motor mengalami kerusakan parah dan enam anak mengalami luka-luka.
"Pelaku ledakan gereja atas nama Joh alias Jo pernah menjalani hukuman pidana sejak tanggal 4 Mei 2011," kata Agus melalui pesan singkat, Jakarta, Minggu (13/11/2016).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor: 2195/pidsus/2012/PNJKT.BAR tgl 29 Feb 2012, Jo dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan.
"Dia (Jo) dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri tanggal 28 juli 2014," ujar Agus.
Seperti diketahui, pagi tadi terjadi ledakan bom molotov di depan Gereja Oikumene di Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur.
Ledakan tersebut terjadi saat umat Kristiani tengah melakukan aktivitas ibadah. Akibat ledakan itu, beberapa sepeda motor mengalami kerusakan parah dan enam anak mengalami luka-luka.
(nag)