Senin, HMI Ajukan Praperadilan Terkait Kadernya Ditetapkan Tersangka
Kamis, 10 November 2016 - 20:28 WIB
Senin, HMI Ajukan Praperadilan Terkait Kadernya Ditetapkan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) akan mengajukan praperadilan atas penetapan lima kadernya sebagai tersangka kerusuhan demo 4 November kemarin. Rencananya, praperadilan itu akan diajukan pada Senin, 14 November 2016 mendatang.
"Kami PB HMI memutuskan akan mempraperadilankan lima orang kader HMI yang dinyatakan sebagai tersangka," ujarnya Ketua PB HMI Mulyadi P Tamsir pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/11/2016).
Sementara itu, kuasa hukum HMI Muhammad Syukur Mandar menerangkan, saat ini, pihaknya tengah menyusun tim pengacara yang bakal mengurusi persoalan praperadilan tersebut. Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan materi apa yang akan dipraperadilankan beserta alat buktinya itu.
"Kemungkinan hari Senin (14 November 2016) mendatang baru kita ajukan praperadilan nya itu. Saat ini sedang disiapkan semuanya," tuturnya.
Mandar menjelaskan, selain itu, pihaknya pun tengah menyiapkan untuk membuat laporan terkait video viral Kapolda Metro Jaya yang dianggapnya tendensius dan provokator.
"Kami memandang ada unsur menghasut di dalam video itu dan ada unsur pencemaran nama baik di dalam pernyataan itu," jelasnya.
"Kami PB HMI memutuskan akan mempraperadilankan lima orang kader HMI yang dinyatakan sebagai tersangka," ujarnya Ketua PB HMI Mulyadi P Tamsir pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/11/2016).
Sementara itu, kuasa hukum HMI Muhammad Syukur Mandar menerangkan, saat ini, pihaknya tengah menyusun tim pengacara yang bakal mengurusi persoalan praperadilan tersebut. Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan materi apa yang akan dipraperadilankan beserta alat buktinya itu.
"Kemungkinan hari Senin (14 November 2016) mendatang baru kita ajukan praperadilan nya itu. Saat ini sedang disiapkan semuanya," tuturnya.
Mandar menjelaskan, selain itu, pihaknya pun tengah menyiapkan untuk membuat laporan terkait video viral Kapolda Metro Jaya yang dianggapnya tendensius dan provokator.
"Kami memandang ada unsur menghasut di dalam video itu dan ada unsur pencemaran nama baik di dalam pernyataan itu," jelasnya.
(ysw)