Sara Connor Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Rabu, 09 November 2016 - 23:08 WIB
Sara Connor Keberatan atas Dakwaan Jaksa
Sara Connor Keberatan atas Dakwaan Jaksa
A A A
DENPASAR - Sara Connor mengaku keberatan atas apa yang didakwakan jaksa bahwa dia membunuh anggota Polsek Kuta Aipda Wayan Sudarsa. Erwin Siregar, kuasa hukum Sara Connor mengatakan, dakwaan terhadap kliennya tersebut kabur.

"Dakwaan ini tidak lengkap, tidak jelas, tidak cermat, dan kabur. Kalau kita lihat apa yang dibacakan dalam dakwaan tersebut itu kebanyakan peran David," katanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (9/11/2016).

Dia menjelaskan, dakwaan kepada Sara Connor itu copy paste dari dakwaan terhadap David James Taylor.

"Dakwaannya ini sama. Di sini Sara tidak melakukan apa-apa. Dia hanya memotong kartu (sim card milik korban), itu saja, karena dia berpikir agar kartu itu tidak dipergunakan orang yang tidak berwenang," jelasnya.

Seperti diketahui, Aipda Wayan Sudarsa tewas setelah dibunuh David James Taylor dan Sara Connor di Pantai Kuta, Badung, Bali, pada 17 Agustus 2016.

Sara Connor yang merupakan Warga Negara Australia itu didakwa dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 170 KUHP ayat (2), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.7939 seconds (0.1#10.140)