Bule Pembunuh Polisi Kuta Didakwa Pasal Berlapis
A
A
A
DENPASAR - Sepasang kekasih Sara Connor dan David James Taylor, pembunuh anggota polisi Kuta Aipda I Wayan Sudarsa didakwa pasal berlapis. Kedua orang asing tersebut didakwa Pasal 338 KUHP JO Pasal 55 ayat (1), Pasal 170 KUHP ayat (2), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Sebelum persidangan di PN Denpasar, Rabu (9/11/2016) ini, Sara Connor dan David James Taylor memasuki ruang tahanan Pengadilan Negeri Denpasar dengan bergandengan tangan. Sara Connor terlihat menutupi wajahnya dengan kipas kayu, sementara David James Taylor memakai kacamata hitam.
Persidangan kedua terdakwa dipisah. Sidang dengan terdakwa David dipimpin Hakim Ketua Yanto, sedangkan sidang dengan terdakwa Sara Connor dipimpin Hakim Ketua I Made Pasek.
Jaksa Penuntut Umum Agung Jaya Lantara saat membacakan dakwaan mengatakan keduanya telah dinyatakan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan tehadap Wayan Sudarsa sehingga mengakibatkan kematian. Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (17/8/2016) di Pantai Kuta, Badung, Bali.
"Dakwaan kesatu intinya Pasal 338 tentang pembunuhan, kedua yaitu Pasal 170 tentang pengeroyokan menyebabkan kematian, ancaman hukuman 12 tahun. Dakwaan yang ketiga adalah Pasal 351 junto 55 itu penganiayaan menyebabkan kematian, ancamannya tujuh tahun," kata Haposan Sihombing, kuasa hukum terdakwa David James Taylor.
Sebelum persidangan di PN Denpasar, Rabu (9/11/2016) ini, Sara Connor dan David James Taylor memasuki ruang tahanan Pengadilan Negeri Denpasar dengan bergandengan tangan. Sara Connor terlihat menutupi wajahnya dengan kipas kayu, sementara David James Taylor memakai kacamata hitam.
Persidangan kedua terdakwa dipisah. Sidang dengan terdakwa David dipimpin Hakim Ketua Yanto, sedangkan sidang dengan terdakwa Sara Connor dipimpin Hakim Ketua I Made Pasek.
Jaksa Penuntut Umum Agung Jaya Lantara saat membacakan dakwaan mengatakan keduanya telah dinyatakan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan tehadap Wayan Sudarsa sehingga mengakibatkan kematian. Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (17/8/2016) di Pantai Kuta, Badung, Bali.
"Dakwaan kesatu intinya Pasal 338 tentang pembunuhan, kedua yaitu Pasal 170 tentang pengeroyokan menyebabkan kematian, ancaman hukuman 12 tahun. Dakwaan yang ketiga adalah Pasal 351 junto 55 itu penganiayaan menyebabkan kematian, ancamannya tujuh tahun," kata Haposan Sihombing, kuasa hukum terdakwa David James Taylor.
(zik)