Kapolri Mengaku Penyelidikan Kasus Ahok Pelik
Selasa, 08 November 2016 - 20:58 WIB
Kapolri Mengaku Penyelidikan Kasus Ahok Pelik
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tidak sederhana. Polri meminta agar masyarakat bersabar terkait hasil penyelidikan tersebut.
Jenderal Tito mengatakan, proses hukum penyelidikan kasus ini memerlukan waktu. Menurut Tito, kasus penghinaan terhadap agama ada dua cara yakni, bisa dilakukan melalui perasaan berupa ucapan dan perbuatan atau tindakan.
Tito mencotohkan, di Jawa Tengah ada kasus perobekan terhadap Alquran, dan polisi pun bergerak cepat dengan menangkap pelaku dan dibawa ke Polda Jawa Tengah."Kasus ini mudah pembuktiannya, makanya kita cepat tangkap," kata Tito dalam acara talkshow salah satu televisi swasta, Selasa (8/11/2016) malam.
Tito melanjutkan, untuk kasus penghinaan secara eksplisit juga sangat mudah diungkap."Tapi kalau sifatnya implisif ini agak susah dan memerlukan keahlian-keahlian, seperti kasus ini," ucapnya.
Tito mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi ahli dan menyita rekaman video asli tersebut. "Saksi dari MUI sebanyak tiga orang. Selanjutnya, saksi bahasa dan pidana," ungkapnya.
Menurut Tito, saksi bahasa diperlukan untuk mengetahui apakah dari sudut bahasa ada penodaan atau penghinaan. Sedangkan, saksi ahli pidana untuk mengetahui ada unsur kesengajaan atau tidak.
"Ini semua masih dalam berproses," ucapnya.
Jenderal Tito mengatakan, proses hukum penyelidikan kasus ini memerlukan waktu. Menurut Tito, kasus penghinaan terhadap agama ada dua cara yakni, bisa dilakukan melalui perasaan berupa ucapan dan perbuatan atau tindakan.
Tito mencotohkan, di Jawa Tengah ada kasus perobekan terhadap Alquran, dan polisi pun bergerak cepat dengan menangkap pelaku dan dibawa ke Polda Jawa Tengah."Kasus ini mudah pembuktiannya, makanya kita cepat tangkap," kata Tito dalam acara talkshow salah satu televisi swasta, Selasa (8/11/2016) malam.
Tito melanjutkan, untuk kasus penghinaan secara eksplisit juga sangat mudah diungkap."Tapi kalau sifatnya implisif ini agak susah dan memerlukan keahlian-keahlian, seperti kasus ini," ucapnya.
Tito mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi ahli dan menyita rekaman video asli tersebut. "Saksi dari MUI sebanyak tiga orang. Selanjutnya, saksi bahasa dan pidana," ungkapnya.
Menurut Tito, saksi bahasa diperlukan untuk mengetahui apakah dari sudut bahasa ada penodaan atau penghinaan. Sedangkan, saksi ahli pidana untuk mengetahui ada unsur kesengajaan atau tidak.
"Ini semua masih dalam berproses," ucapnya.
(whb)