Akibat Tergiur HP, Gadis Cantik di Ciomas Kehilangan Perawan
A
A
A
SERANG - Keperawanan NR (16) gadis cantik asal Ciomas, Kabupaten Serang terenggut oleh NN di sebuah hotel kelas melati yang ada di Kota Serang.
Informasi yang dihimpun, pria beristri itu awalnya mengajak korban untuk mencari telpon genggam jenis baru di Kota Serang beberapa bulan lalu. Namun bukannya dibawa ke konter handphone tapi pelaku membawa NR ke sebuah hotel kelas melati.
"Modusnya menjanjikan akan dibelikan HP, pelaku bersama korban berangkat menggunakan Pikap warna hitam. Setelah sampai di Serang bukannya di tempat konter justru masuk ke salah satu hotel, di situ korban dipaksa berhubungan badan," kata Kanit UPPA Reskrim Polres Serang Ipda Juwandi, Selasa(8/11/2016).
Korban sempat melawan, namun karena adanya ancaman dari pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu, korban pun tak bisa melawan.
Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumahnya, namun di tengah jalan pelaku menurunkan korban.
Korban bersama keluarganya kemudian melaporkan aksi bejat pelaku ke UPPA Polres Serang, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di daerah Sumur, Ujung Kulon, Pandeglang, Banten.
"Pelaku sempat buron 6 bulan, awal laporan kita langsung bergerak mencari pelaku di Ciomas, ketika itu dia berhasil lolos," ujar Juwandi.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 dan 82 KUHP tentang Pemerkosaan Anak Dibawah Umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun, pria beristri itu awalnya mengajak korban untuk mencari telpon genggam jenis baru di Kota Serang beberapa bulan lalu. Namun bukannya dibawa ke konter handphone tapi pelaku membawa NR ke sebuah hotel kelas melati.
"Modusnya menjanjikan akan dibelikan HP, pelaku bersama korban berangkat menggunakan Pikap warna hitam. Setelah sampai di Serang bukannya di tempat konter justru masuk ke salah satu hotel, di situ korban dipaksa berhubungan badan," kata Kanit UPPA Reskrim Polres Serang Ipda Juwandi, Selasa(8/11/2016).
Korban sempat melawan, namun karena adanya ancaman dari pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu, korban pun tak bisa melawan.
Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumahnya, namun di tengah jalan pelaku menurunkan korban.
Korban bersama keluarganya kemudian melaporkan aksi bejat pelaku ke UPPA Polres Serang, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di daerah Sumur, Ujung Kulon, Pandeglang, Banten.
"Pelaku sempat buron 6 bulan, awal laporan kita langsung bergerak mencari pelaku di Ciomas, ketika itu dia berhasil lolos," ujar Juwandi.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 dan 82 KUHP tentang Pemerkosaan Anak Dibawah Umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(nag)