Kasus Kapal TKI Tenggelam di Batam, Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru
Senin, 07 November 2016 - 18:38 WIB
Kasus Kapal TKI Tenggelam di Batam, Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru
A
A
A
BATAM - Dua tersangka baru terkait kasus tenggelamnya kapal TKI ilegal di Batam pada Rabu (2/11/2016) yakni Ratih Sulasmi (38) dan Patriyus Payong (40), ditangkap Polda Kepri di Perumahan Anggrek Sari, Batam Kota.
"Keduanya bertugas merekrut dan mengurus dokumen para calon TKI yang akan dikirim ke Malaysia," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian, Senin (7/11/2016).
Sebelumnya, polisi menangkap Dodi Faisal (24) selaku anak buah kapal (ABK). Sementara, tiga tersangka masih DPO, yakni Herman alias Budiadi (32) sebagai juru kapal, Sukaryadi (48) alias Pak Lurah TKI bertugas sebagai PR di Malaysia, dan Yanti (40), pemilik kapal.
Sam mengatakan, Herman pernah diputus pidana kasus serupa, namun waktu kasus sebelumnya ia menggunakan nama Budiadi. "Herman saat menyelamatkan diri bersama Dodi diantar menggunakan mobil Avanza. Sementara Yanti masih kita cari dibantu dengan Polda lain, Sukaryadi melarikan diri ke Malaysia," kata Sam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua handphone, paspor, dan satu lembar manifest keberangkatan korban dari Batam menuju Johor. "Para tersangka masih menjalani pemeriksaan, dan sudah ditahan. Administrasinya juga sedang dilengkapi," kata Sam.
Suami Yanti yakni Ardianto Aswandi alias Manto juga ditahan Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri, terjerat kasus sama seperti sang istri. "Kapal yang satu sudah disita Polair, sementara kapal yang mengangkut 101 penumpang karam dan masih dalam proses pencarian," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 210 ayat (1) dan Pasal 323 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, atau Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 359 KUHP, serta Pasal 102 ayat (1) huruf A dan B, Pasal 103 ayat (1) huruf F UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Keduanya bertugas merekrut dan mengurus dokumen para calon TKI yang akan dikirim ke Malaysia," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian, Senin (7/11/2016).
Sebelumnya, polisi menangkap Dodi Faisal (24) selaku anak buah kapal (ABK). Sementara, tiga tersangka masih DPO, yakni Herman alias Budiadi (32) sebagai juru kapal, Sukaryadi (48) alias Pak Lurah TKI bertugas sebagai PR di Malaysia, dan Yanti (40), pemilik kapal.
Sam mengatakan, Herman pernah diputus pidana kasus serupa, namun waktu kasus sebelumnya ia menggunakan nama Budiadi. "Herman saat menyelamatkan diri bersama Dodi diantar menggunakan mobil Avanza. Sementara Yanti masih kita cari dibantu dengan Polda lain, Sukaryadi melarikan diri ke Malaysia," kata Sam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua handphone, paspor, dan satu lembar manifest keberangkatan korban dari Batam menuju Johor. "Para tersangka masih menjalani pemeriksaan, dan sudah ditahan. Administrasinya juga sedang dilengkapi," kata Sam.
Suami Yanti yakni Ardianto Aswandi alias Manto juga ditahan Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri, terjerat kasus sama seperti sang istri. "Kapal yang satu sudah disita Polair, sementara kapal yang mengangkut 101 penumpang karam dan masih dalam proses pencarian," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 210 ayat (1) dan Pasal 323 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, atau Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 359 KUHP, serta Pasal 102 ayat (1) huruf A dan B, Pasal 103 ayat (1) huruf F UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(zik)