Gadis Manis Banjar Dinodai Pacar Usai Dicekoki Obat Batuk

Senin, 07 November 2016 - 14:39 WIB
Gadis Manis Banjar Dinodai...
Gadis Manis Banjar Dinodai Pacar Usai Dicekoki Obat Batuk
A A A
BANJAR - Gadis berinisial TA (17), warga Keluarahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman Kota Banjar diduga dinodai oleh remaja yang merupakan pacarnya sendiri berinisial RS (18).

Sebelum merenggut kesucian pacarnya, korban dicekoki obat batuk cair dan diancam foto bugil korban yang sedang mandi akan disebarkan melalui media sosial.

Aksi bejad yang dilakukan pelaku berawal dari kecemburuan RS terhadap mantan pacar korban berinisial AD, sekaligus penasaran selama berhubungan melakukan apa saja.

Pelaku meminta korban untuk meminum obat batuk cair yang dimasukkan ke dalam minuman gelas sebanyak tujuh sachet. Bila tidak minum maka foto korban saat sedang mandi akan disebarkan.

Hal itu dilakukan agar korban menceritakan hubungan selama dengan sang mantan. Padahal foto tersebut menurut pelaku sudah dihapus hanya untuk menakut-nakuti.

Setelah dalam pengaruh obat batuk cair tersebut korban mengaku hubungannya dengan sang mantan hanya sampai sebatas ciuman.

Setelah itu RS membawa korban jalan-jalan ke daerah Mandalare yang merupakan perbukitan di wilayah Langensari.

Sesampainya di tempat itu, korban mengaku pusing dan tak sadarkan diri karena pengaruh obat batuk cair. Pikiran ngeres menghampiri pelaku kemudian membawa korban ke rumah milik temannya lalu meniduri korban.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, korban sebelumnya diancam dan dicekoki obat batuk cair. Karena dosisnya tinggi sehingga korban tidak sadarkan diri lalu dibawa ke rumah teman pelaku. Di sana pelaku menggagahi korban," ujar Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Semiyono, Senin (7/11/2016).

Pelaku melakukan tindakan asusila kepada korban sebanyak dua kali. Pertama kali sesaat setelah tidak sadarkan diri dan kedua kalinya pagi hari setelah korban baru tersadar dari pengaruh minuman obat batuk di tempat yang sama.

Semiyono mengatakan setelah mendapat laporan dari orangtua korban karena anaknya telah menjadi korban dugaan kasus pencabulan.

Atas laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Banjar dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)