Gadis Manis Banjar Dinodai Pacar Usai Dicekoki Obat Batuk

Senin, 07 November 2016 - 14:39 WIB
Gadis Manis Banjar Dinodai...
Gadis Manis Banjar Dinodai Pacar Usai Dicekoki Obat Batuk
A A A
BANJAR - Gadis berinisial TA (17), warga Keluarahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman Kota Banjar diduga dinodai oleh remaja yang merupakan pacarnya sendiri berinisial RS (18).

Sebelum merenggut kesucian pacarnya, korban dicekoki obat batuk cair dan diancam foto bugil korban yang sedang mandi akan disebarkan melalui media sosial.

Aksi bejad yang dilakukan pelaku berawal dari kecemburuan RS terhadap mantan pacar korban berinisial AD, sekaligus penasaran selama berhubungan melakukan apa saja.

Pelaku meminta korban untuk meminum obat batuk cair yang dimasukkan ke dalam minuman gelas sebanyak tujuh sachet. Bila tidak minum maka foto korban saat sedang mandi akan disebarkan.

Hal itu dilakukan agar korban menceritakan hubungan selama dengan sang mantan. Padahal foto tersebut menurut pelaku sudah dihapus hanya untuk menakut-nakuti.

Setelah dalam pengaruh obat batuk cair tersebut korban mengaku hubungannya dengan sang mantan hanya sampai sebatas ciuman.

Setelah itu RS membawa korban jalan-jalan ke daerah Mandalare yang merupakan perbukitan di wilayah Langensari.

Sesampainya di tempat itu, korban mengaku pusing dan tak sadarkan diri karena pengaruh obat batuk cair. Pikiran ngeres menghampiri pelaku kemudian membawa korban ke rumah milik temannya lalu meniduri korban.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, korban sebelumnya diancam dan dicekoki obat batuk cair. Karena dosisnya tinggi sehingga korban tidak sadarkan diri lalu dibawa ke rumah teman pelaku. Di sana pelaku menggagahi korban," ujar Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Semiyono, Senin (7/11/2016).

Pelaku melakukan tindakan asusila kepada korban sebanyak dua kali. Pertama kali sesaat setelah tidak sadarkan diri dan kedua kalinya pagi hari setelah korban baru tersadar dari pengaruh minuman obat batuk di tempat yang sama.

Semiyono mengatakan setelah mendapat laporan dari orangtua korban karena anaknya telah menjadi korban dugaan kasus pencabulan.

Atas laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Banjar dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
55 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
1 jam yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
1 jam yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
1 jam yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
1 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved