Polisi Tembak Tiga Pencuri Perangkat BTS Telkomsel di Banten
A
A
A
SERANG - Tiga pelaku pencurian perangkat pendukung Base Transceiver Station (BTS) PT Telkomsel ditembak petugas Polres Serang karena melawan saat akan ditangkap.
Masing-masing tersangka diketahui berinisial LM (26) warga Pontang, Serang, AR alias Gaok (30) warga Kelapa Nunggal, Sukabumi, dan Ah alias Sableh (33) warga Jasinga, Bogor.
Selain tiga tersangka, polisi juga menangkap empat jaringan tersangka lainnya, yakni YH alias Gerandong (18) warga Pontang, Serang, Mul (28) dan Sal (28) warga Kragilan, dan SM alias Ompon (21) warga Muncang, Lebak.
Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, komplotan pelaku ini dibekuk di beberapa daerah dan masih ada empat pelaku yang masih dalam pengejaran atau DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Selain mengamankan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa tang, linggis, obeng, dan sejumlah barang hasil curian yang belum sempat mereka jual," kata Gogo, di Mapolres Serang, Rabu (2/11/2016).
Berdasaran hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah beraksi hampir satu tahun dengan sejumlah lokasi yang berada di wilayah Provinsi Banten hingga wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Semua barang yang berharga diambil untuk dijual dengan harga di bawah rata-rata kepada penadah, seperti modul, baterai, power system, dan beberapa komponen penting lainnya," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363. Sedangkan penadah barang curiannya dijerat Pasal 480 KHUP dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.
Masing-masing tersangka diketahui berinisial LM (26) warga Pontang, Serang, AR alias Gaok (30) warga Kelapa Nunggal, Sukabumi, dan Ah alias Sableh (33) warga Jasinga, Bogor.
Selain tiga tersangka, polisi juga menangkap empat jaringan tersangka lainnya, yakni YH alias Gerandong (18) warga Pontang, Serang, Mul (28) dan Sal (28) warga Kragilan, dan SM alias Ompon (21) warga Muncang, Lebak.
Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, komplotan pelaku ini dibekuk di beberapa daerah dan masih ada empat pelaku yang masih dalam pengejaran atau DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Selain mengamankan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa tang, linggis, obeng, dan sejumlah barang hasil curian yang belum sempat mereka jual," kata Gogo, di Mapolres Serang, Rabu (2/11/2016).
Berdasaran hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah beraksi hampir satu tahun dengan sejumlah lokasi yang berada di wilayah Provinsi Banten hingga wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Semua barang yang berharga diambil untuk dijual dengan harga di bawah rata-rata kepada penadah, seperti modul, baterai, power system, dan beberapa komponen penting lainnya," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363. Sedangkan penadah barang curiannya dijerat Pasal 480 KHUP dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.
(san)