Ubah Status Jadi WNI Secara Ilegal Warga Korea Dibekuk
A
A
A
KARANGANYAR - Kantor Imigrasi kelas I Surakarta menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan di sebuah perusahaan sarung tangan di Kecamatan Ceper Klaten Kamis.
penangkapan dilakukan karena warga negara Korea Selatan tersebut menyalahgunakan visa kunjungan untuk tinggal di Indonesia dan diduga memalsukan identitas.
Kasi pengawasan dan penindakan keimigrasian Adi Purwanto mengatakan, WNA yang ditangkap tersebut bernama Jai Myeoung alias Yeong.
Menurutnya penangkapan dilakukan atas dasar informasi yang diberikan oleh warga masyarakat. Informasi yang masuk menurutnya ada Seorang WNA yang bekerja di sebuah perusahaan di Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.
Setelah itu pihaknya lantas menerjunkann tim untuk menyelidiki informasi tersebut dan ternyata benar ada WNA yang bekerja sebagai General Manager di pabrik sarung tangan.
Kemudian tim dari imigrasi langsung melakukan pemeriksaan identitas terkait warga negara asing tersebut dan ditemukan beberapa kejanggalan.
Menurutnya warga negara asing itu memiliki identitas sebagai warga negara Indonesia, identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan juga Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi WNI.
Yeoung masuk ke Indonesia pada tahun 2007 Silam. Kala itu Ia masuk dengan Visa Kunjungan selama 30 hari, kemudian ia memperpanjang lagi visa tersebut selama satu kali.
Setelah itu dia bekerja di sebuah perusahaan di Jakarta dan setahun terakhir ini pindah ke Klaten untuk bekerja di pabrik sarung tangan.
Sedangkan ia bisa mendapatkan KTP dan SIM tersebut atas bantuan seorang kenalan yang dimilikinya.
"Saat di tangkap dia sempat berkilah dan mengaku sebagai WNI, itu yang membuat kami semakin curiga dan setelah diselidiki ternyata yang bersangkutan telah menyalahgunakan visa kunjungan dan diduga kuat memalsukan identitas," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 122 Ayat E dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda sebanyak Rp500juta.
penangkapan dilakukan karena warga negara Korea Selatan tersebut menyalahgunakan visa kunjungan untuk tinggal di Indonesia dan diduga memalsukan identitas.
Kasi pengawasan dan penindakan keimigrasian Adi Purwanto mengatakan, WNA yang ditangkap tersebut bernama Jai Myeoung alias Yeong.
Menurutnya penangkapan dilakukan atas dasar informasi yang diberikan oleh warga masyarakat. Informasi yang masuk menurutnya ada Seorang WNA yang bekerja di sebuah perusahaan di Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.
Setelah itu pihaknya lantas menerjunkann tim untuk menyelidiki informasi tersebut dan ternyata benar ada WNA yang bekerja sebagai General Manager di pabrik sarung tangan.
Kemudian tim dari imigrasi langsung melakukan pemeriksaan identitas terkait warga negara asing tersebut dan ditemukan beberapa kejanggalan.
Menurutnya warga negara asing itu memiliki identitas sebagai warga negara Indonesia, identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan juga Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi WNI.
Yeoung masuk ke Indonesia pada tahun 2007 Silam. Kala itu Ia masuk dengan Visa Kunjungan selama 30 hari, kemudian ia memperpanjang lagi visa tersebut selama satu kali.
Setelah itu dia bekerja di sebuah perusahaan di Jakarta dan setahun terakhir ini pindah ke Klaten untuk bekerja di pabrik sarung tangan.
Sedangkan ia bisa mendapatkan KTP dan SIM tersebut atas bantuan seorang kenalan yang dimilikinya.
"Saat di tangkap dia sempat berkilah dan mengaku sebagai WNI, itu yang membuat kami semakin curiga dan setelah diselidiki ternyata yang bersangkutan telah menyalahgunakan visa kunjungan dan diduga kuat memalsukan identitas," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 122 Ayat E dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda sebanyak Rp500juta.
(nag)