Ubah Status Jadi WNI Secara Ilegal Warga Korea Dibekuk

Minggu, 30 Oktober 2016 - 14:08 WIB
Ubah Status Jadi WNI...
Ubah Status Jadi WNI Secara Ilegal Warga Korea Dibekuk
A A A
KARANGANYAR - Kantor Imigrasi kelas I Surakarta menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan di sebuah perusahaan sarung tangan di Kecamatan Ceper Klaten Kamis.

penangkapan dilakukan karena warga negara Korea Selatan tersebut menyalahgunakan visa kunjungan untuk tinggal di Indonesia dan diduga memalsukan identitas.

Kasi pengawasan dan penindakan keimigrasian Adi Purwanto mengatakan, WNA yang ditangkap tersebut bernama Jai Myeoung alias Yeong.

Menurutnya penangkapan dilakukan atas dasar informasi yang diberikan oleh warga masyarakat. Informasi yang masuk menurutnya ada Seorang WNA yang bekerja di sebuah perusahaan di Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.

Setelah itu pihaknya lantas menerjunkann tim untuk menyelidiki informasi tersebut dan ternyata benar ada WNA yang bekerja sebagai General Manager di pabrik sarung tangan.

Kemudian tim dari imigrasi langsung melakukan pemeriksaan identitas terkait warga negara asing tersebut dan ditemukan beberapa kejanggalan.

Menurutnya warga negara asing itu memiliki identitas sebagai warga negara Indonesia, identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan juga Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi WNI.

Yeoung masuk ke Indonesia pada tahun 2007 Silam. Kala itu Ia masuk dengan Visa Kunjungan selama 30 hari, kemudian ia memperpanjang lagi visa tersebut selama satu kali.

Setelah itu dia bekerja di sebuah perusahaan di Jakarta dan setahun terakhir ini pindah ke Klaten untuk bekerja di pabrik sarung tangan.

Sedangkan ia bisa mendapatkan KTP dan SIM tersebut atas bantuan seorang kenalan yang dimilikinya.

"Saat di tangkap dia sempat berkilah dan mengaku sebagai WNI, itu yang membuat kami semakin curiga dan setelah diselidiki ternyata yang bersangkutan telah menyalahgunakan visa kunjungan dan diduga kuat memalsukan identitas," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 122 Ayat E dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda sebanyak Rp500juta.
(nag)
Berita Terkait
Penangkapan WNA Myanmar...
Penangkapan WNA Myanmar Etnis Rohingya di Tegal
Penjelasan Kemenkumham...
Penjelasan Kemenkumham Terkait Penangkapan WNA Diduga Pelaku Spionase di Nunukan
Apresiasi Penangkapan...
Apresiasi Penangkapan 321 WNA Sindikat Judi Online, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Meresahkan
Kisah Penangkapan WNA...
Kisah Penangkapan WNA Asal Malaysia yang Cinta Buta ke WNI, Bikin Imigrasi Sedih
Polisi Tangkap Pemuda...
Polisi Tangkap Pemuda yang Tikam Remaja Gegara Tak Diberi Rokok
Perempuan Seksi Tewas...
Perempuan Seksi Tewas Pakai Rok Mini di Tebing Pantai Bingin Bali, Ternyata WNA AS
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
1 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
4 jam yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
6 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
7 jam yang lalu
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
7 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
8 jam yang lalu
Infografis
Hamas Tangkap Warga...
Hamas Tangkap Warga Palestina yang Jadi Mata-mata Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved