Gara-gara Status di FB, 2 Wanita dan Satu Anak Dianiaya Pasutri
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Gara-gara status di Facebook, dua perempuan dan satu bocah diduga dianiaya pasangan suami istri (pasutri) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Korban adalah Ajeng Faridah Candra (25) dan putrinya HNC (1,7) warga Perumahan Sido Mukti nomor A 67, RT 18, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan serta Mira Gautama Emilia (22) warga Jalan Padat Karya RT 15, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun.
Pelaku adalah pasutri Abdul Salam (46) dan Sheila Monica (25) warga Gang Sesepat, Kampung Baru, Pangkalan Bun. Kronologis kejadian, pada 2 September 2016, Ajeng membuat status di Facebook yang kemudian dikomentari Mira Emilia.
Salam dan Sheila tersinggung dengan status dan komentar keduanya karena kedua korban dinilai telah menyindir status pernikahan mereka. ”Pada 21 September 2016, secara tidak sengaja saya bertemu kedua pelaku di Jalan Antasari, Pangkalan Bun. Saya ditampar sama pasutri tersebut. Kemudian saya buat laporan pengaduan masyarakat ke Polres Kobar," ujar korban Mira Emilia saat ditemui di rumah Korban Ajeng, Jumat 28 Oktober 2016.
Dari laporan itu, Mira dan pasutri tersebut dipanggil ke Polres untuk proses mediasi. ”Dan hasilnya kita damai. Tapi sebenarnya saya tidak terima, apa salah saya. Kalau gara-gara komentar di FB, saya tidak nuduh siapa siapa," ujarnya.
Tak berhenti di situ, pasutri ini kembali beraksi pada 24 September 2016. Kali ini mereka menyasar Ajeng dan putrinya HNC. Pasutri ini mengajak bertemu kedua korban di sekitar Jalan Antasari, Pangkalan Bun. ”Saat itu saya naik motor sama anak saya HNC. Saat bertemu dengan pasutri tersebut, mereka membawa oknum aparat. Di situ saya dijambak Sheila, terus Salam yang bawa kayu ulin menghantam saya tapi kena dahi anak saya. Anak saya terluka dan kesakitan,” kata Ajeng.
Hari itu juga Ajeng melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Kotawaringin Barat. ”Tapi hingga Jumat 28 Oktober 2016, satu bulan lebih belum tahu kasus ini diapa-apain. Tidak ada kejelasan dari polisi. Saya berharap pelaku dihukum seberat beratnya," ujarnya.
Kanit Sidik Perempuan dan Anak Polres Kotawaringin Barat Bripka Vera Yuliana menegaskan, kasus dugaan penganiayaan terhadap Ajeng dan HNC tetap berjalan. Bahkan pada Senin, 31 Oktober 2016 mendatang sudah masuk tahap 1. ”Tetap kita proses, kalau saya menangani yang anaknya saja. Kalau yang Ajeng ada unit umum yang menangani. Kasus ini sebelumnya terbentur keterangan saksi yang telat datang ke penyidik untuk memberikan keterangannya. Jadi agak molor,” ujar Vera.
Pelaku adalah pasutri Abdul Salam (46) dan Sheila Monica (25) warga Gang Sesepat, Kampung Baru, Pangkalan Bun. Kronologis kejadian, pada 2 September 2016, Ajeng membuat status di Facebook yang kemudian dikomentari Mira Emilia.
Salam dan Sheila tersinggung dengan status dan komentar keduanya karena kedua korban dinilai telah menyindir status pernikahan mereka. ”Pada 21 September 2016, secara tidak sengaja saya bertemu kedua pelaku di Jalan Antasari, Pangkalan Bun. Saya ditampar sama pasutri tersebut. Kemudian saya buat laporan pengaduan masyarakat ke Polres Kobar," ujar korban Mira Emilia saat ditemui di rumah Korban Ajeng, Jumat 28 Oktober 2016.
Dari laporan itu, Mira dan pasutri tersebut dipanggil ke Polres untuk proses mediasi. ”Dan hasilnya kita damai. Tapi sebenarnya saya tidak terima, apa salah saya. Kalau gara-gara komentar di FB, saya tidak nuduh siapa siapa," ujarnya.
Tak berhenti di situ, pasutri ini kembali beraksi pada 24 September 2016. Kali ini mereka menyasar Ajeng dan putrinya HNC. Pasutri ini mengajak bertemu kedua korban di sekitar Jalan Antasari, Pangkalan Bun. ”Saat itu saya naik motor sama anak saya HNC. Saat bertemu dengan pasutri tersebut, mereka membawa oknum aparat. Di situ saya dijambak Sheila, terus Salam yang bawa kayu ulin menghantam saya tapi kena dahi anak saya. Anak saya terluka dan kesakitan,” kata Ajeng.
Hari itu juga Ajeng melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Kotawaringin Barat. ”Tapi hingga Jumat 28 Oktober 2016, satu bulan lebih belum tahu kasus ini diapa-apain. Tidak ada kejelasan dari polisi. Saya berharap pelaku dihukum seberat beratnya," ujarnya.
Kanit Sidik Perempuan dan Anak Polres Kotawaringin Barat Bripka Vera Yuliana menegaskan, kasus dugaan penganiayaan terhadap Ajeng dan HNC tetap berjalan. Bahkan pada Senin, 31 Oktober 2016 mendatang sudah masuk tahap 1. ”Tetap kita proses, kalau saya menangani yang anaknya saja. Kalau yang Ajeng ada unit umum yang menangani. Kasus ini sebelumnya terbentur keterangan saksi yang telat datang ke penyidik untuk memberikan keterangannya. Jadi agak molor,” ujar Vera.
(poe)