19 WNA Terjaring Razia Imigrasi di Jawa Tengah

Jum'at, 28 Oktober 2016 - 23:21 WIB
19 WNA Terjaring Razia...
19 WNA Terjaring Razia Imigrasi di Jawa Tengah
A A A
SEMARANG - Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) terjaring razia petugas imigrasi di Jawa Tengah dalam waktu semalam. Mereka yang terdiri dari 15 laki-laki dan 4 perempuan itu melanggar persoalan keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah M Diah mengatakan, mereka ditangkap pada operasi serentak yang digelar enam Kantor Imigrasi di Jawa Tengah, yakni di Semarang, Solo, Wonosobo, Pati, Pemalang, dan Cilacap.

"Kegiatan ini juga dilakukan seluruh jajaran imigrasi di Indonesia. Kami melakukan beberapa kegiatan atau penegakan hukum keimigrasian," kata M Diah di Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Jawa Tengah, Kompleks Kantor Kemenkumham Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (28/10/2016).

Berdasarkan data imigrasi, mereka yang terjaring razia berasal dari Korea Selatan (4 orang), China (4), Sri Lanka (3), Italia (3), Thailand (2), Mesir (1), Yaman (1), dan Belanda (1).

Pelanggaran yang dilakukan para WNA itu, sebut Diah, rata-rata persoalan dokumen izin tinggal. Mereka diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Seperti di Surakarta, warga Korsel menggunakan visa on arrival tapi malah melakukan pekerjaan," jelas Diah.

Mereka yang ditangkap terus diperiksa untuk dilakukan tindakan selanjutnya. Tindakan itu bervariasi, dari membayar denda hingga deportasi.

"Kami akan lakukan cekal sebagai orang yang tidak menghormati peraturan perundangan di Indonesia."

Sementara itu, saat razia di Kota Semarang pada Kamis (27/10/2016) pukul 20.30 WIB hingga Jumat dini hari, petugas yang dibagi enam tim menyisir beberapa lokasi. Salah satunya di Kawasan Industri Candi. Sebuah pabrik telepon seluler (ponsel) tak luput dari pemeriksaan. Dua warga China ditangkap di situ.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3083 seconds (0.1#10.140)