Yusril Minta Polri Segera Proses Laporan Dugaan Penistaan Agama
Yusril Minta Polri Segera Proses Laporan Dugaan Penistaan Agama
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan kepolisian segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Yusri menturkan, masyarakat dapat mendesak polisi untuk segera bertindak terkait laporan tersebut agar segera diproses. "Jika kepolisian lengah menindaklanjuti laporan itu, masyarakat dengan menggunakan cara-cara yang sah, konstitusional dan demokratis bisa mendesak kepolisian," kata Yusri saat dihubungi SINDOnews, Jumat (28/10/2016)
Yusril menilai, langkah masyarakat melaporkan kasus tersebut ke polisi merupakan langkah tepat. "Selanjutnya polisi berkewajiban menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur KUHAP," kata Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut jika tugas selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengawasan. Jika ternyata pihak berwenang lengah dalam menindaklanjuti laporan tersebut maka hanya perlu mengingatkan kembali.
Yusri menturkan, masyarakat dapat mendesak polisi untuk segera bertindak terkait laporan tersebut agar segera diproses. "Jika kepolisian lengah menindaklanjuti laporan itu, masyarakat dengan menggunakan cara-cara yang sah, konstitusional dan demokratis bisa mendesak kepolisian," kata Yusri saat dihubungi SINDOnews, Jumat (28/10/2016)
Yusril menilai, langkah masyarakat melaporkan kasus tersebut ke polisi merupakan langkah tepat. "Selanjutnya polisi berkewajiban menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur KUHAP," kata Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut jika tugas selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengawasan. Jika ternyata pihak berwenang lengah dalam menindaklanjuti laporan tersebut maka hanya perlu mengingatkan kembali.
(whb)