Tersangka Korupsi Rp76,5 M Pimpin Upacara Sumpah Pemuda
A
A
A
MADIUN - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (PK), Wali Kota Madiun Bambang Irianto tetap menjadi pemimpin upacara peringatan sumpah pemuda.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan korupsi proyek pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009 hingga 2012 dengan nilai total proyek mencapai Rp76,5 miliar.
Upacara dilangsungkan dengan hikmat, diikuti unsur PNS, pelajar, dan tamu undangan. Saat membacakan teks Pancasila, peserta upacara mengikuti dengan serentak.
Begitu juga saat sang wali kota membacakan amanat upacara, semua tampak mendengarkan dengan seksama. Beberapa orang kepala dinas yang sudah dan akan diperiksa KPK dalam kasus korupsi yang sama juga hadir dalam upacara tersebut.
Usai upacara, Wali Kota Madiun langsung meninggalkan lokasi upacara tanpa mau memberikan keterangan apapun kepada media terkait kasus yang membelitnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Madiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi dan korupsi proyek pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009 hingga 2012 lalu dengan nilai total proyek mencapai Rp76,5 miliar.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan korupsi proyek pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009 hingga 2012 dengan nilai total proyek mencapai Rp76,5 miliar.
Upacara dilangsungkan dengan hikmat, diikuti unsur PNS, pelajar, dan tamu undangan. Saat membacakan teks Pancasila, peserta upacara mengikuti dengan serentak.
Begitu juga saat sang wali kota membacakan amanat upacara, semua tampak mendengarkan dengan seksama. Beberapa orang kepala dinas yang sudah dan akan diperiksa KPK dalam kasus korupsi yang sama juga hadir dalam upacara tersebut.
Usai upacara, Wali Kota Madiun langsung meninggalkan lokasi upacara tanpa mau memberikan keterangan apapun kepada media terkait kasus yang membelitnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Madiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi dan korupsi proyek pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009 hingga 2012 lalu dengan nilai total proyek mencapai Rp76,5 miliar.
(san)