Kasus Dugaan Suap Kepala BKD Malang Ditangani Polres Malang Kota

Kamis, 27 Oktober 2016 - 20:10 WIB
Kasus Dugaan Suap Kepala...
Kasus Dugaan Suap Kepala BKD Malang Ditangani Polres Malang Kota
A A A
MALANG - Kepolisian Resor Malang Kota, Selasa (25/10/2016) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang Suwandi.

Hingga kini, kasus ini ditangani penyidik Polres Malang Kota.Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni saat dikonfirmasi mengaku yang bersangkutan masih ditahan di Mapolres Malang Kota.

"Kayaknya sekarang masih di Makota (Mapolres Malang Kota)," kata AKP Nunung Anggraeni, Kamis (27/10/2016).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi juga membenarkan kasus ini ditangani Polres Malang Kota.

Sebelumnya, Argo mengatakan penangkapan itu terkait dugaan suap yang diterima Kepala BKD Kabupaten Malang, Suwandi terkait pindah tugas pegawai negeri sipil (PNS).

Penangkapannya terjadi Selasa (25/10/2016) sore, namun kabar beredar pada Rabu (26/10/2016).

Sementara, Bupati Malang Rendra Kresna belum memastikan sanksi bagi Kepala BKD Kabupaten Malang Suwandi yang terjaring OTT.

Rendra mengaku sudah mendapat laporan terkait penangkapan Suwandi berikut barang bukti berupa uang Rp3 juta yang diduga pemberian dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Malawi, Kalimantan Barat, yang dimutasi ke Malang.

"Pegawai tersebut Hendrikus beserta istrinya," kata Rendra Kresna, Kamis (27/10/2016) petang.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Malang menghargai proses hukum yang tengah berjalan dan tidak akan memberikan pendampingan jika ranahnya pidana.

"Sanksi ada prosedurnya. Besok akan koordinasi dengan Baperjakat untuk meminta pertimbangan apakah nanti ditunjuk pelaksana tugas (Plt) atau bagaimana," ujar Rendra.

Rendra Kresna juga mengatakan tidak mengetahui ada transaksi berupa pemberian uang kepada Kepala BKD Malang Suwandi.

"Saya sudah menyetujui (pindah tugas PNS). Sudah saya tandatangani disposisinya. Sekarang statusnya masih titipan karena baru resmi menjadi PNS Kabupaten Malang per 1 Januari 2017," kata Rendra.

Rendra mengatakan, menurut pengakuan Suwandi kepada polisi, uang itu memang pemberian dari Hendrikus, yang tentunya dikaitkan dengan kepindahannya ke Malang.
"Menurut informasinya, ada tiga tahapan pemberian. Pertama Rp10 juta, pemberian kedua Rp5 juta, dan ketiga Rp3 juta yang tertangkap ini," ujar Rendra.
(zik)
Berita Terkait
Hukuman Rommy Dikurangi,...
Hukuman Rommy Dikurangi, Putusan Pengadilan Harus Dihormati
Dalami Kasus Suap, KPK...
Dalami Kasus Suap, KPK Panggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia
Terdakwa Penyuap Bupati...
Terdakwa Penyuap Bupati Solok Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara
Djoko Tjandra Divonis...
Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta
Usai jadi Tersangka...
Usai jadi Tersangka Suap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Langsung Ditahan
2 Mantan Pejabat Pajak...
2 Mantan Pejabat Pajak Penerima Suap Divonis 9 dan 8 Tahun Penjara
Berita Terkini
Jembatan di Kolaka Utara...
Jembatan di Kolaka Utara Ambruk Diterjang Arus, 115 KK di Desa Pasampang Terisolasi
2 jam yang lalu
Mengenal Masjid Tertua...
Mengenal Masjid Tertua Bojonegoro Warisan Kerajaan Mataram di Tepi Sungai Bengawan Solo
4 jam yang lalu
Macet Lebih 1 Km Kendaraan...
Macet Lebih 1 Km Kendaraan Wisatawan di Jalur Ciwandan Cilegon Menuju Anyer-Carita
4 jam yang lalu
Kisah Kiai Betok, Pusaka...
Kisah Kiai Betok, Pusaka Sakti Kerajaan Demak yang Tewaskan Pembunuh Bayaran
5 jam yang lalu
Arus Balik di Tol Cipali...
Arus Balik di Tol Cipali Meningkat, Volume Kendaraan ke Jakarta Melonjak 91 Persen
5 jam yang lalu
Arus Balik di Tol MBZ...
Arus Balik di Tol MBZ dan Jakarta-Cikampek Ramai Lancar di Hari Ke-3 Lebaran
5 jam yang lalu
Infografis
Iran Luncurkan Kota...
Iran Luncurkan Kota Rudal Bawah Tanah Berisi Ribuan Rudal Presisi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved