Kasus Dugaan Suap Kepala BKD Malang Ditangani Polres Malang Kota

Kamis, 27 Oktober 2016 - 20:10 WIB
Kasus Dugaan Suap Kepala BKD Malang Ditangani Polres Malang Kota
Kasus Dugaan Suap Kepala BKD Malang Ditangani Polres Malang Kota
A A A
MALANG - Kepolisian Resor Malang Kota, Selasa (25/10/2016) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang Suwandi.

Hingga kini, kasus ini ditangani penyidik Polres Malang Kota.Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni saat dikonfirmasi mengaku yang bersangkutan masih ditahan di Mapolres Malang Kota.

"Kayaknya sekarang masih di Makota (Mapolres Malang Kota)," kata AKP Nunung Anggraeni, Kamis (27/10/2016).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi juga membenarkan kasus ini ditangani Polres Malang Kota.

Sebelumnya, Argo mengatakan penangkapan itu terkait dugaan suap yang diterima Kepala BKD Kabupaten Malang, Suwandi terkait pindah tugas pegawai negeri sipil (PNS).

Penangkapannya terjadi Selasa (25/10/2016) sore, namun kabar beredar pada Rabu (26/10/2016).

Sementara, Bupati Malang Rendra Kresna belum memastikan sanksi bagi Kepala BKD Kabupaten Malang Suwandi yang terjaring OTT.

Rendra mengaku sudah mendapat laporan terkait penangkapan Suwandi berikut barang bukti berupa uang Rp3 juta yang diduga pemberian dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Malawi, Kalimantan Barat, yang dimutasi ke Malang.

"Pegawai tersebut Hendrikus beserta istrinya," kata Rendra Kresna, Kamis (27/10/2016) petang.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Malang menghargai proses hukum yang tengah berjalan dan tidak akan memberikan pendampingan jika ranahnya pidana.

"Sanksi ada prosedurnya. Besok akan koordinasi dengan Baperjakat untuk meminta pertimbangan apakah nanti ditunjuk pelaksana tugas (Plt) atau bagaimana," ujar Rendra.

Rendra Kresna juga mengatakan tidak mengetahui ada transaksi berupa pemberian uang kepada Kepala BKD Malang Suwandi.

"Saya sudah menyetujui (pindah tugas PNS). Sudah saya tandatangani disposisinya. Sekarang statusnya masih titipan karena baru resmi menjadi PNS Kabupaten Malang per 1 Januari 2017," kata Rendra.

Rendra mengatakan, menurut pengakuan Suwandi kepada polisi, uang itu memang pemberian dari Hendrikus, yang tentunya dikaitkan dengan kepindahannya ke Malang.
"Menurut informasinya, ada tiga tahapan pemberian. Pertama Rp10 juta, pemberian kedua Rp5 juta, dan ketiga Rp3 juta yang tertangkap ini," ujar Rendra.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5461 seconds (0.1#10.140)