Kasus Dugaan Suap Kepala BKD Malang Ditangani Polres Malang Kota

Kamis, 27 Oktober 2016 - 20:10 WIB
Kasus Dugaan Suap Kepala...
Kasus Dugaan Suap Kepala BKD Malang Ditangani Polres Malang Kota
A A A
MALANG - Kepolisian Resor Malang Kota, Selasa (25/10/2016) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang Suwandi.

Hingga kini, kasus ini ditangani penyidik Polres Malang Kota.Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni saat dikonfirmasi mengaku yang bersangkutan masih ditahan di Mapolres Malang Kota.

"Kayaknya sekarang masih di Makota (Mapolres Malang Kota)," kata AKP Nunung Anggraeni, Kamis (27/10/2016).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi juga membenarkan kasus ini ditangani Polres Malang Kota.

Sebelumnya, Argo mengatakan penangkapan itu terkait dugaan suap yang diterima Kepala BKD Kabupaten Malang, Suwandi terkait pindah tugas pegawai negeri sipil (PNS).

Penangkapannya terjadi Selasa (25/10/2016) sore, namun kabar beredar pada Rabu (26/10/2016).

Sementara, Bupati Malang Rendra Kresna belum memastikan sanksi bagi Kepala BKD Kabupaten Malang Suwandi yang terjaring OTT.

Rendra mengaku sudah mendapat laporan terkait penangkapan Suwandi berikut barang bukti berupa uang Rp3 juta yang diduga pemberian dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Malawi, Kalimantan Barat, yang dimutasi ke Malang.

"Pegawai tersebut Hendrikus beserta istrinya," kata Rendra Kresna, Kamis (27/10/2016) petang.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Malang menghargai proses hukum yang tengah berjalan dan tidak akan memberikan pendampingan jika ranahnya pidana.

"Sanksi ada prosedurnya. Besok akan koordinasi dengan Baperjakat untuk meminta pertimbangan apakah nanti ditunjuk pelaksana tugas (Plt) atau bagaimana," ujar Rendra.

Rendra Kresna juga mengatakan tidak mengetahui ada transaksi berupa pemberian uang kepada Kepala BKD Malang Suwandi.

"Saya sudah menyetujui (pindah tugas PNS). Sudah saya tandatangani disposisinya. Sekarang statusnya masih titipan karena baru resmi menjadi PNS Kabupaten Malang per 1 Januari 2017," kata Rendra.

Rendra mengatakan, menurut pengakuan Suwandi kepada polisi, uang itu memang pemberian dari Hendrikus, yang tentunya dikaitkan dengan kepindahannya ke Malang.
"Menurut informasinya, ada tiga tahapan pemberian. Pertama Rp10 juta, pemberian kedua Rp5 juta, dan ketiga Rp3 juta yang tertangkap ini," ujar Rendra.
(zik)
Berita Terkait
Dalami Kasus Suap, KPK...
Dalami Kasus Suap, KPK Panggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia
Hukuman Rommy Dikurangi,...
Hukuman Rommy Dikurangi, Putusan Pengadilan Harus Dihormati
Djoko Tjandra Divonis...
Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta
Terdakwa Penyuap Bupati...
Terdakwa Penyuap Bupati Solok Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara
Usai jadi Tersangka...
Usai jadi Tersangka Suap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Langsung Ditahan
2 Mantan Pejabat Pajak...
2 Mantan Pejabat Pajak Penerima Suap Divonis 9 dan 8 Tahun Penjara
Berita Terkini
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
29 menit yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
1 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
1 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
1 jam yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
2 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved