Berjimat Gigi Mayat, Asep Gasak Rp20 Juta dari Toko Susu

Kamis, 27 Oktober 2016 - 20:08 WIB
Berjimat Gigi Mayat,...
Berjimat Gigi Mayat, Asep Gasak Rp20 Juta dari Toko Susu
A A A
DEPOK - Berbekal jimat gigi mayat, Safrudin alias Asep (24) nekat menyatroni toko susu dan menggasak uang Rp20 juta. Ternyata jimat kebal yang dibawanya tidak berfungsi ketika polisi meyergap dan menembak kakinya.

Asep (24) tertangkap usai mencuri uang Rp20 juta di toko susu tempatnya bekerja di Jalan Alternatif Cibubur, Harjamukti, Cimanggis. Namun ketika hendak diamankan polisi, pelaku melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas.

Bermodalkan jimat kebal berupa gigi yang dicabut dari rahang jenazah kakeknya, Asep menantang polisi untuk menembaknya dan mencoba kabur. Namun ketka polisi menembak kakinya, Asep langsung tersungkur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 26 Oktober 2016 tengah malam. Asep melancarkan aksinya saat toko sedang tutup dan memanfaatkan kelengahan karyawan lain yang sedang bersih-bersih.

"Mengetahui uang senilai Rp20 juta di meja toko telah hilang, karyawan lain bernama Adi langsung melaporkan ke pemilik toko. Lalu mereka menelpon petugas piket Polsek Cimanggis," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Agung Yulianto, Kamis (27/10/2016).

Unit reskrim kemudian diterjunkan ke lokasi. Saat polisi datang, pelaku mengaku bahwa ia yang telah mencuri uang. "Pelaku menantang polisi untuk menembaknya dan mencoba kabur. Anggota di lapangan lalu melumpuhkannya dengan senjata api," kata Agung.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang curian Rp 20 juta, tas dan dompet pelaku serta jimat berupa gigi mayat yang dibungkus kain kafan.

Sementara itu, Asep mengaku ia nekat mencuri lantaran terdesak hutang piutang dengan saudaranya sebesar Rp10 juta. "Sisanya saya akan pakai buat modal usaha sablonan," kata pelaku.

Mengenai jimat yang di bawa, ia mendapatkan dari neneknya. "Kata nenek saya ini gigi kakek yang sudah meninggal. Suruh dibawa kemana pun, enggak tahu khasiatnya apa. Saya bawa saja mungkin ada manfaatnya," tandasnya.

Atas perbuatan pelaku, Asep dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman penjara 7 tahun.
(ysw)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
20 menit yang lalu
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
1 jam yang lalu
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
1 jam yang lalu
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
2 jam yang lalu
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
3 jam yang lalu
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
4 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved