Dewan Pengupahan Serahkan Besaran UMP DKI 2017 ke Gubernur

Rabu, 26 Oktober 2016 - 17:50 WIB
Dewan Pengupahan Serahkan...
Dewan Pengupahan Serahkan Besaran UMP DKI 2017 ke Gubernur
A A A
JAKARTA - Sidang dewan pengupahan yang membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 telah selesai dan tidak menemukan kata mufakat antara pengusaha dan buruh. Untuk itu, dewan pengupahan menyerahkan rekomendasi besaran UMP yang disetujui oleh gubernur.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Pengusaha, Sarman Simanjorang menjelaskan jika rapat sidang dewan pengupahan sudah selesai. "Setelah tiga kali gagal menetapkan UMP 2017 akhirnya dalam Sidang Dewan Pengupahan hari Rabu 26 Oktober 2016 dapat menetapkan besaran angka UMP untuk direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta," kata Sarman melalui keterangan persnya, Rabu (26/10/2016).

Sarman mengaku jika sidang berlangsung sangat alot hingga diskors sampai lima kali atas permintaan unsur serikat pekerja. Akhirnya ada tiga besaran angka UMP yang disepakati untuk diusulkan ke Gubernur.

"Dari unsur Serikat Pekerja sebesar Rp3.831.690 naik sebesar 23% dengan memakai formula lama berdasarkan survey KHL bulan September," kata Sarman.

Sementara, besaran angka dari unsur pengusaha mengacu pada PP No.78 Tahun 2015 sebesar Rp3.335.750 atau naik sebesar 8.25%. Sedangkan unsur pemerintah menyampaikan angka yang sama dengan pengusaha karena memiliki formula yang sama

Nantinya rekomendasi ini akan diteruskan ke Gubernur untuk selanjutnya dengan segala kewenangan yang ada dapat segera menetapkan UMP DKI Jakarta 2017 melaui Pergub tanggal 1 November 2016 sesuai dengan batas yang diatur dalam PP tersebut.

"Kami sangat berharap Pergub UMP DKI Jakarta 2017 ditandatangani oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur yang definitif bukan dengan Plt Gubernur," kata Sarman. Namun demikian kalaupun penetapan UMP 2017 ditandatangani Plt Gubernur DKI Jakarta kami tegaskan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang ada yaitu PP No.78 tahun 2015.
(ysw)
Berita Terkait
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Bawa Boneka Pocong,...
Bawa Boneka Pocong, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UMP di Balai Kota DKI Jakarta
Beberapa Daerah Akan...
Beberapa Daerah Akan Tetap Naikan Upah Minimum Provinsi
Berita Terkini
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
1 jam yang lalu
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
2 jam yang lalu
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
2 jam yang lalu
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
3 jam yang lalu
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi...
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketahanan Air dan Pangan
3 jam yang lalu
Sahroni Desak Polda...
Sahroni Desak Polda NTT Tindak Tegas Pelaku Intimidasi yang Diduga Sebabkan Dokter Icha Tewas
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved