Sadis, Gara-gara Cucian PNS Pukul Pembantu dengan Martil

Senin, 24 Oktober 2016 - 16:17 WIB
Sadis, Gara-gara Cucian...
Sadis, Gara-gara Cucian PNS Pukul Pembantu dengan Martil
A A A
BANDUNG - Polres Bandung menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menganiaya pembantunya bernama Nurlaela Sari (23). PNS yang bekerja di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat berinisial IS itu langsung ditahan begitu polisi mendapat laporan.

Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko N.A.P mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di rumah majikannya di Komplek Bumi Orange Blok E10 No. 3 RT01/32 Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

"Kejadian terakhir saat korban di martil oleh tersangka pada 25 September lalu sekitar Pukul 18.00 WIB sebanyak dua kali di kepalanya yang dipicu karena korban tidak sengaja menyatukan antara pakaian bersih dan pakaian kotor," ungkap Niko kepada wartawan di Mapolres Bandung, Soreang, Senin (24/10/2016).

Berdasarkan pengakuan tersangka kata Niko, korban bekerja di rumah pelaku sejak tahun 2013. "Dengan gaji sebesar Rp250 ribu sejak tahun 2013, kemudian tahun 2015 naik gajinya sebesar Rp300 ribu. Namun gaji tersebut sejak awal tidak pernah diberikan kepada korban dengan alasan ditabung," ungkapnya.

Pada awal tahun 2015 lalu pun ditambahkan Kasat Reskrim, korban juga mengalami tindakan kekerasan lainnya yakni disiram air panas oleh pelaku.

"Mengakunya tidak sengaja pada menyenggol tersangka ketika korban papasan. Air panas itu mengenai tangan kanan korban," terangnya.

Puncaknya dikatakan Niko, korban sudah tidak tahan dengan segala perlakuan tersangka yang akhirnya melarikan diri pada 3 Oktober lalu ke rumahnya di Kabupaten Bekasi.

"Keluarganya melapor di Polres Cikarang Barat tapi diarahkan kemudian ke Polres Bandung karena lokasi kejadiannya di wilyah hukum Polres Bandung," ujarnya.

Atas perbuatannya ditegaskan Niko, pelaku dijerat dengan pasal 44 (2) Undang-undang RI No.23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp30 juta," tegas Niko.

Disinggung apakah yang melakukan hanya IS seorang dikeluarga tersebut, Kasat menegaskan pihaknya masih menyelidikinya.

"Kita masih dalami apakah ada pelaku lainnya yang melakukan kekerasan terhadap korban atau tidak. Kalau pun terbukti ada yang terlibat maka akan kita tingkatkan statusnya," ujarnya.

Sementara pengakuan pelaku, dirinya memukulkan martil ke kepala korban dengan alasan reflek karena kesal. "Saya kesal karena dia tidak mengaku pakaian saya dicampur dengan yang bersih dan kotor," kata IS di hadapan wartawan.

Disinggung gaji yang tidak diberikan selama bekerja, IS mengaku korban yang meminta untuk ditabung padanya selama dia bekerja. "Dia yang minta untuk ditabung dan baru saya berikan kalau mau pulang," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5828 seconds (0.1#10.140)