Imigrasi Kendari Tangkap 8 Tenaga Kerja Asing Ilegal asal Tiongkok

Jum'at, 21 Oktober 2016 - 09:42 WIB
Imigrasi Kendari Tangkap...
Imigrasi Kendari Tangkap 8 Tenaga Kerja Asing Ilegal asal Tiongkok
A A A
KENDARI - Delapan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ditangkap imigrasi Kendari , Sulawesi Tenggara setelah terjaring dalam operasi pengawasan dan pemantauan Warga Negara Asing (WNA) , Jumat (21/10/2016).

kedelapan TKA ini diamankan petugas, lantaran tidak melaporkan diri ke kantor imigrasis dan tidak memiliki izin tinggal sementara.

Tujuan kedatangan para TKA ini ke Sulawesi Tenggara belum di ketahui secara jelas , namun keberadaan meraka tidak memiliki dokumen resmi dan hanya memiliki visa.

Para TKA ini diamankan petugas setelah menerima laporan warga terkait adanya orang asing yang mengontrak salah satu rumah yang terletak di Jalan Haluoleo, Kecamatan Kambu Kendari.

Rencananya, jika pihak imigrasi telah merampungkan penyelidikan dan pemeriksaan, ke delapan TKA ini akan langsung di depotasi ke negara asalnya.

Kepala seksi informasi dan sarana komunikasi imigrasi Kendari Letehina menjelaskan setelah melakukan pengawasan dan patroli di wilayah Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara pihaknya mengamankan delapan TKA.

"Untuk mengetahui yang memobilisasi TKA di Kota Kendari, imigrasi terus melakukan pengawasan dan pemantauan khusus orang asing. Pihaknya juga masih memeriksa secara maraton," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6336 seconds (0.1#10.140)