Perwira Polda DIY Jadi Sindikat Peredaran Uang Palsu
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Seorang perwira polisi yang bertugas di Biro Perencanaan dan Anggaran (Rena) Polda DIY bernama Kompol Maryadi menjadi sindikat peredaran uang palsu di Gunungkidul.
Tidak tanggung-tanggung, uang palsu yang telah berhasil diamankan dari Kompol Maryadi mencapai nilai Rp17,6 juta. Uang itu biasanya digunakan untuk membeli makan dan minum di warung pinggiran Gunungkidul.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo mengungkapkan, aksi yang dilakukan Maryadi cukup lihai. Dia biasa beraksi di beberapa toko kecil agar tidak ketahuan.
”Menggunakan upal pecahan Rp100 ribu, pelaku membeli rokok dan sejumlah minuman, baik air mineral maupun soft drink,” ungkapnya, kepada wartawan, Rabu (19/10/2016).
Terungkapnya aksi ini berawal dari laporan warga Panggang yang curiga dengan uang yang diterima untuk membeli rokok. Dia dan beberapa warga lain mengejar Maryadi hingga Saptosari, dan langsung melapor ke polisi.
Akhirnya, anggota polisi yang masih aktif ini berhasil ditangkap saat membelanjakan uang pecahan Rp100 ribu di sebuah toko di Saptosari. Saat itu juga Maryadi langsung digeledah dan dari tangan pelaku disita uang Rp17,6 juta pecahan Rp100 ribu.
Selain uang palsu, polisi juga berhasil mengamankan air soft gun, puluhan bungkus rokok, dan aneka minuman yang ada di mobil pelaku. Seluruh barang-barang itu diduga didapat dengan membeli dari uang palsu.
Dari tangkapan itu, petugas melakukan pengembangan di rumah pelaku di wilayah Margomulyo, Seyegan, Sleman. ”Dari rumah pelaku, kami berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nominal Rp54 juta,” tandasnya.
Tidak tanggung-tanggung, uang palsu yang telah berhasil diamankan dari Kompol Maryadi mencapai nilai Rp17,6 juta. Uang itu biasanya digunakan untuk membeli makan dan minum di warung pinggiran Gunungkidul.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo mengungkapkan, aksi yang dilakukan Maryadi cukup lihai. Dia biasa beraksi di beberapa toko kecil agar tidak ketahuan.
”Menggunakan upal pecahan Rp100 ribu, pelaku membeli rokok dan sejumlah minuman, baik air mineral maupun soft drink,” ungkapnya, kepada wartawan, Rabu (19/10/2016).
Terungkapnya aksi ini berawal dari laporan warga Panggang yang curiga dengan uang yang diterima untuk membeli rokok. Dia dan beberapa warga lain mengejar Maryadi hingga Saptosari, dan langsung melapor ke polisi.
Akhirnya, anggota polisi yang masih aktif ini berhasil ditangkap saat membelanjakan uang pecahan Rp100 ribu di sebuah toko di Saptosari. Saat itu juga Maryadi langsung digeledah dan dari tangan pelaku disita uang Rp17,6 juta pecahan Rp100 ribu.
Selain uang palsu, polisi juga berhasil mengamankan air soft gun, puluhan bungkus rokok, dan aneka minuman yang ada di mobil pelaku. Seluruh barang-barang itu diduga didapat dengan membeli dari uang palsu.
Dari tangkapan itu, petugas melakukan pengembangan di rumah pelaku di wilayah Margomulyo, Seyegan, Sleman. ”Dari rumah pelaku, kami berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nominal Rp54 juta,” tandasnya.
(san)