DPRD Bekasi Minta Pemkot Telusuri Adanya Daur Ulang Limbah B3

Rabu, 19 Oktober 2016 - 10:40 WIB
DPRD Bekasi Minta Pemkot...
DPRD Bekasi Minta Pemkot Telusuri Adanya Daur Ulang Limbah B3
A A A
BEKASI - DPRD Kota Bekasi meminta Inspektorat Pemkot Bekasi menelusuri adanya dugaan daur ulang limbas medis dengan kandungan bahan berbahaya dan beracun (B3) di RSUD Kota Bekasi. DPRD mencurigai adanya penjualan sisa medis ke pihak ketiga sejak 2015 lalu.

Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi Syahreallayali mengatakan, ada dugaan limbah medis berbahaya dijual ke pihak ketiga. “Harus ditelisik siapa pemain itu. Kalau memang ada oknum PNS yang mengelola limbah ikut bermain, maka Inspektorat harus turun tangan ke bawah,” kata Syahreallayali kepada wartawan di Bekasi, Rabu (19/10/2016).

Adanya daur ulang limbah medis milik RSUD Kota Bekasi dicurigai terjadi sejak tahun anggaran 2014/2015. Seluruh limbah itu diberikan ke pihak ketiga.

Syahreallayali juga mendesak mendesak ke aparat hukum, segera melakukan penindakan apabila terjadi jual beli limbah berbahaya dan beracun itu. “Kalau tidak ditindak segera, dikhawatirkan bisa berdampak ke kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Pengelolaan limbah medis, lanjut Syahreallayali, harus sesuai dengan aturan Permenkes No 37/2012 tentang Penyelenggaraan Labotarium Puskesmas, dalam aturan itu tertulis setiap limbah medis berbahaya dan beracun tidak boleh didaur ulang.

Syahreallayali mengaku, belum pernah mendapat laporan terkait peleburan limbah medis milik RSUD. Seharusnya, seluruh hasil kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat bisa dilibatkan anggota dewan. "Setidaknya, sebagai pengawas. Kalau sudah ada yang bermain limbah medis ini, siapa yang bertanggung jawab,” ucapnya

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Kusnanto mengatakan, untuk penanganan limbah medis ada dua cara pengelolaannya. Pertama ada yang dimusnahkan, dan kedua dimanfaatkan. “Kalau yang dimusnahkan sudah tentu mengandung bahan B3,” jelasnya.

Terkait pengelolaan limbah medis di RSUD Kota Bekasi, Kusnanto menyarankan sebaiknya menanyakan langsung ke instansi yang terkait. Namun, sejauh ini penanganan itu memang sudah tidak lagi dikelola di rumah sakit sejak 2011 lalu. “Takutnya ketika dilebur mengganggu asapnya. Jadi sekarang diberikan ke pihak ketiga,” ucapnya.

Untuk jenis limbah medis berbahaya dan beracun itu, kata Kusnanto seperti limbah botol infus. Di mana, limbah tersebut harus di musnahkan. “Karena masuk katagori limbah B3,” ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
Jaga Pasokan Pangan,...
Jaga Pasokan Pangan, 3 Pasar di Bekasi Beroperasi hingga Malam
Wilayah di Bekasi yang...
Wilayah di Bekasi yang Menggunakan Nama Harapan
K-eco Pax Global Bangun...
K-eco Pax Global Bangun Ruangan Lab Komputer di Sekolah Tunas Alam
Wali Kota Bekasi Minta...
Wali Kota Bekasi Minta Mendikbud Rumuskan Kebijakan Keringanan Biaya Kuliah Warganya
Agustus 2020, Pembangunan...
Agustus 2020, Pembangunan Underpass Bulak Kapal Dimulai
Begini Penampakan Gepokan...
Begini Penampakan Gepokan Uang Rp5 Miliar dari OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
44 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
54 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved