Suami Istri Bakal Bertarung pada Pilkades di Karanganyar
A
A
A
KARANGANYAR - Ada cerita unik yang terjadi menjelang penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Karanganyar tahun 2016 ini. Dimana ada sepasang suami istri bakal bertarung untuk memperebutkan kursi Kepala Desa (Kades) klodran periode 2017-2022 mendatang.
Pasangan suami istri yang bakal bertarung untuk memperebutkan kursi Kades tersebut adalah Warsito dan istrinya Nawang Wulan.
Awalnya Warsito yang juga seorang inkumben tersebut mendaftar terlebih dahulu untuk maju sebagai Kades. Namun menjelang pendaftaran ditutup tidak ada warga lain yang ikut mendaftarkan diri untuk bertarung dalam pemilihan Kades.
Padahal sesuai aturan yang ditetapkan, dalam pemilihan Kades tidak diperkenankan calon tunggal. Minimal harus ada dua calon atau lebih dalam setiap proses penyelenggaraan demokrasi tingkat desa tersebut.
Jika hanya satu calon saja yang mendaftarkan diri maka penyelenggaraan pemilihan Kades diundur sampai ada calon lain yang ikut bertanding.
Karena terganjal aturan itu akhirnya Nawangwulan ikut mendaftarkan dirinya ke panitia pemilihan Kades dan dia bakal bertarung melawan suaminya sendiri.
Meski begitu mereka menjamin proses demokrasi akan berjalan dengan baik tanpa adanya kecurangan dan masalah yang berarti. Mereka juga mengaku siap untuk menang maupun kalah dalam pemilihan yang akan digelar pada 30 November mendatang.
Camat Colomadu Yophy Ekojatiwibowo mengatakan, pihaknya sebenarnya telah mengimbau kepada masyarakat lain untuk ikut mencalonkan diri sebagai Kades.
Akan tetapi himbauan tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat dan menjelang pendaftaran ditutup pada Jumat 14 Oktober tidak ada calon lain, sehingga istri inkumben ikut mendaftarkan diri.
Ia mengatakan meski berstatus sebagai suami istri hal itu tidak melanggar aturan yang berlaku. Mereka bakal bertanding secara sportif dan siapa pun yang menang itulah yang dipilih oleh masyarakat.
"Ya mau gimana lagi warga lain gak ada yang mau daftar," ucapnya kepada koran Sindo Senin 17 Oktober 2016.
Pasangan suami istri yang bakal bertarung untuk memperebutkan kursi Kades tersebut adalah Warsito dan istrinya Nawang Wulan.
Awalnya Warsito yang juga seorang inkumben tersebut mendaftar terlebih dahulu untuk maju sebagai Kades. Namun menjelang pendaftaran ditutup tidak ada warga lain yang ikut mendaftarkan diri untuk bertarung dalam pemilihan Kades.
Padahal sesuai aturan yang ditetapkan, dalam pemilihan Kades tidak diperkenankan calon tunggal. Minimal harus ada dua calon atau lebih dalam setiap proses penyelenggaraan demokrasi tingkat desa tersebut.
Jika hanya satu calon saja yang mendaftarkan diri maka penyelenggaraan pemilihan Kades diundur sampai ada calon lain yang ikut bertanding.
Karena terganjal aturan itu akhirnya Nawangwulan ikut mendaftarkan dirinya ke panitia pemilihan Kades dan dia bakal bertarung melawan suaminya sendiri.
Meski begitu mereka menjamin proses demokrasi akan berjalan dengan baik tanpa adanya kecurangan dan masalah yang berarti. Mereka juga mengaku siap untuk menang maupun kalah dalam pemilihan yang akan digelar pada 30 November mendatang.
Camat Colomadu Yophy Ekojatiwibowo mengatakan, pihaknya sebenarnya telah mengimbau kepada masyarakat lain untuk ikut mencalonkan diri sebagai Kades.
Akan tetapi himbauan tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat dan menjelang pendaftaran ditutup pada Jumat 14 Oktober tidak ada calon lain, sehingga istri inkumben ikut mendaftarkan diri.
Ia mengatakan meski berstatus sebagai suami istri hal itu tidak melanggar aturan yang berlaku. Mereka bakal bertanding secara sportif dan siapa pun yang menang itulah yang dipilih oleh masyarakat.
"Ya mau gimana lagi warga lain gak ada yang mau daftar," ucapnya kepada koran Sindo Senin 17 Oktober 2016.
(nag)