Gubernur NTB Diminta Mundur dari Nahdlatul Wathan

Rabu, 12 Oktober 2016 - 05:52 WIB
Gubernur NTB Diminta...
Gubernur NTB Diminta Mundur dari Nahdlatul Wathan
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Nahdlatul Wathan (PP Pemuda NW) meminta untuk mematuhi putusan hukum yang sudah final terkait status keorganisasian Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) sebagai ormas terbesar di NTB di bawah kepemimpinan Hj Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid.

Dasar hukum tersebut melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 37K/TUN/2016 yang mengabulkan gugatan PBNW Pimpinan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin AM atau yang akrab disapa Ummi Raihanun.

Kemudian diikuti dengan terbitnya surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: AHU-0000482.AH.01.08. tertanggal 24 Agustus 2016, tentang Persetujuan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan dengan kepengurusan PBNW yang sah adalah Hj Sitti Raihanun Zainuddin AM sebagai Ketua Umum dan DR TGH Lalu Abdul Muhyi Abidin, MA, sebagai Sekretaris Jenderal.

"Menindaklanjuti hasil Putusan MA dan SK Menkumham tersebut, harus dieksekusi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan dibiarkan berlarut-larut, nanti bisa menimbulkan keresahan dan kerawanan sosial di akar rumput," kata Ketua Umum PP Pemuda NW Lalu Gede Syamsul Mujahiddin dalam keterangan pers, Selasa 11 Oktober 2016.

Menurut Lalu Gede, tugas pemerintah untuk mengantisipasi bibit-bibit kerusuhan dan konflik horizontal. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus pro aktif dalam menyikapi putusan hukum tersebut.

Lebih khusus, Lalu Gede mengimbau kepada Zainul Majdi selaku pihak yang mengaku dan mengatasnamakan sebagai pengurus PBNW untuk mematuhi putusan hukum tersebut, agar segera menanggalkan segala atribut NW yang dipergunakannya. Sebagai warga negara yang baik, apalagi Zainul Majdi juga sebagai Gubernur NTB dan seorang kyai, dia harus taat dan patuh hukum.

Paska keluarnya Putusan MA dan SK Menkumham tersebut, jika Zainul Majdi masih mengaku sebagai Ketua Umum PBNW, itu sama saja dia tidak patuh terhadap produk hukum di negeri hukum.

"Dia juga berpendidikan dan memiliki kapasitas intelektual, masak tidak tahu bagaimana seharusnya menghormati produk hukum sih? Jika dia tidak mentaati, ya keluar saja dari wilayah hukum di republik ini," kata Lalu Gede.
(mhd)
Berita Terkait
Muhammadiyah Masuk 10...
Muhammadiyah Masuk 10 Organisasi Keagamaan Terkaya di Dunia
Cicit HOS Tjokroaminoto...
Cicit HOS Tjokroaminoto Lantik Pengurus PP SEPMI dan SEPMI-WATI
PP Pemuda Muhammadiyah...
PP Pemuda Muhammadiyah Sampaikan Empat Pilar Pemuda Negarawan kepada AIMEP
Ormas Islam Gelar Tadarus...
Ormas Islam Gelar Tadarus Kebangsaan, Minta Pemilu Tepat Waktu, Jujur, dan Adil
Ormas-Ormas Islam Tiba...
Ormas-Ormas Islam Tiba di Istana, BoP Gaza Akan Dibahas
Muhammadiyah Ucapkan...
Muhammadiyah Ucapkan Selamat Harlah 1 Abad NU
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
4 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved