Gubernur NTB Diminta Mundur dari Nahdlatul Wathan
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Nahdlatul Wathan (PP Pemuda NW) meminta untuk mematuhi putusan hukum yang sudah final terkait status keorganisasian Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) sebagai ormas terbesar di NTB di bawah kepemimpinan Hj Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid.
Dasar hukum tersebut melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 37K/TUN/2016 yang mengabulkan gugatan PBNW Pimpinan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin AM atau yang akrab disapa Ummi Raihanun.
Kemudian diikuti dengan terbitnya surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: AHU-0000482.AH.01.08. tertanggal 24 Agustus 2016, tentang Persetujuan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan dengan kepengurusan PBNW yang sah adalah Hj Sitti Raihanun Zainuddin AM sebagai Ketua Umum dan DR TGH Lalu Abdul Muhyi Abidin, MA, sebagai Sekretaris Jenderal.
"Menindaklanjuti hasil Putusan MA dan SK Menkumham tersebut, harus dieksekusi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan dibiarkan berlarut-larut, nanti bisa menimbulkan keresahan dan kerawanan sosial di akar rumput," kata Ketua Umum PP Pemuda NW Lalu Gede Syamsul Mujahiddin dalam keterangan pers, Selasa 11 Oktober 2016.
Menurut Lalu Gede, tugas pemerintah untuk mengantisipasi bibit-bibit kerusuhan dan konflik horizontal. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus pro aktif dalam menyikapi putusan hukum tersebut.
Lebih khusus, Lalu Gede mengimbau kepada Zainul Majdi selaku pihak yang mengaku dan mengatasnamakan sebagai pengurus PBNW untuk mematuhi putusan hukum tersebut, agar segera menanggalkan segala atribut NW yang dipergunakannya. Sebagai warga negara yang baik, apalagi Zainul Majdi juga sebagai Gubernur NTB dan seorang kyai, dia harus taat dan patuh hukum.
Paska keluarnya Putusan MA dan SK Menkumham tersebut, jika Zainul Majdi masih mengaku sebagai Ketua Umum PBNW, itu sama saja dia tidak patuh terhadap produk hukum di negeri hukum.
"Dia juga berpendidikan dan memiliki kapasitas intelektual, masak tidak tahu bagaimana seharusnya menghormati produk hukum sih? Jika dia tidak mentaati, ya keluar saja dari wilayah hukum di republik ini," kata Lalu Gede.
Dasar hukum tersebut melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 37K/TUN/2016 yang mengabulkan gugatan PBNW Pimpinan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin AM atau yang akrab disapa Ummi Raihanun.
Kemudian diikuti dengan terbitnya surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: AHU-0000482.AH.01.08. tertanggal 24 Agustus 2016, tentang Persetujuan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan dengan kepengurusan PBNW yang sah adalah Hj Sitti Raihanun Zainuddin AM sebagai Ketua Umum dan DR TGH Lalu Abdul Muhyi Abidin, MA, sebagai Sekretaris Jenderal.
"Menindaklanjuti hasil Putusan MA dan SK Menkumham tersebut, harus dieksekusi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan dibiarkan berlarut-larut, nanti bisa menimbulkan keresahan dan kerawanan sosial di akar rumput," kata Ketua Umum PP Pemuda NW Lalu Gede Syamsul Mujahiddin dalam keterangan pers, Selasa 11 Oktober 2016.
Menurut Lalu Gede, tugas pemerintah untuk mengantisipasi bibit-bibit kerusuhan dan konflik horizontal. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus pro aktif dalam menyikapi putusan hukum tersebut.
Lebih khusus, Lalu Gede mengimbau kepada Zainul Majdi selaku pihak yang mengaku dan mengatasnamakan sebagai pengurus PBNW untuk mematuhi putusan hukum tersebut, agar segera menanggalkan segala atribut NW yang dipergunakannya. Sebagai warga negara yang baik, apalagi Zainul Majdi juga sebagai Gubernur NTB dan seorang kyai, dia harus taat dan patuh hukum.
Paska keluarnya Putusan MA dan SK Menkumham tersebut, jika Zainul Majdi masih mengaku sebagai Ketua Umum PBNW, itu sama saja dia tidak patuh terhadap produk hukum di negeri hukum.
"Dia juga berpendidikan dan memiliki kapasitas intelektual, masak tidak tahu bagaimana seharusnya menghormati produk hukum sih? Jika dia tidak mentaati, ya keluar saja dari wilayah hukum di republik ini," kata Lalu Gede.
(mhd)