Polresta Pekanbaru Sita 32 Kg Ganja Kering

Minggu, 09 Oktober 2016 - 22:00 WIB
Polresta Pekanbaru Sita 32 Kg Ganja Kering
Polresta Pekanbaru Sita 32 Kg Ganja Kering
A A A
PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan 32 kilogram daun ganja kering. Ganja kering itu didapat dari Provinsi Aceh.

"Dalam kasus ini kita menyita 32 kilogram daun ganja kering," ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Toni Hermawan, Minggu (9/10/2016).

Modus yang dilakukan tersangka menyelundupkan ganja ke Riau dengan menggunakan bus lintas provinsi. Ganja tersebut dimasukkan ke dalam tas koper. Ganja tersebut sudah dipaket menjadi 32 bungkus.

Kapolres menyatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan enam orang. Tiga orang asal Aceh yakni Af (30), Ki (22), dan PH (20). Sementara, satu orang warga Medan yakni MP (23). Dua orang lainnya yang merupakan penampung adalah orang Riau, yakni RH (42) dan AS (30).

Penangkapan terhadap tersangka setelah polisi mendapat informasi ada penyelundupan ganja ke Pekanbaru dengan menggunakan bus. Setelah mendapat informasi, polisi melacak bus yang membawa ganja ke Pekanbaru.

Polisi bergerak ke loket bus yang berada di kawasan Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Di sana. polisi menyergap empat orang sebagai pengirim dan dua warga Pekanbaru sebagai penampung 'barang haram' tersebut.

Untuk kepentingan lebih lanjut, keenam tersangka digelandang ke Mapolresta Pekanbaru. Saat ini, kasus tersebut ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6976 seconds (0.1#10.140)