Berdagang Aksesori, Warga Negara China Ditangkap Petugas Imigrasi

Kamis, 06 Oktober 2016 - 07:14 WIB
Berdagang Aksesori, Warga Negara China Ditangkap Petugas Imigrasi
Berdagang Aksesori, Warga Negara China Ditangkap Petugas Imigrasi
A A A
SORONG - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, XQ (perempuan, 47 tahun) diamankan Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas 2 B Kota Sorong, Rabu (5/10/2016) saat sedang berdagang sejumlah aksesori palsu di kawasan Pasar Sentral Remu Kota Sorong.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 B Kota Sorong Sigit Iriawan mengatakan, penangkapan WNA asal China ini berkat informasi dari masyarakat. Atas laporan tersebut, pihak Imigrasi kemudian menerjunkan tiga anggotanya yang menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengamankan WNA tersebut.

"Setelah dipastikan bahwa yang bersangkutan bukan Warga Negara Indonesia, saya kemudian perintahkan untuk operasi tangkap tangan dan yang bersangkutan akhirnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kota Sorong untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Sigit.

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan paspor milik WNA asal China itu. Yang bersangkutan mendarat di Indonesia pada 28 Agustus 2016 di Bandara Soekarno Hatta dan masuk ke Kota Sorong pada 29 September 2016 dengan menggunakan visa kunjungan. Dia datang ke Indonesia atas sponsor sebuah perusahaan swasta di Jakarta.

Atas kejadian ini, WNA asal China itu telah terbukti melanggar Pasal 122 huruf F Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Yang bersangkutan dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dan dapat dipidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 rupiah."

Menurut Sigit, pihaknya juga sedang menyiapkan tindakan pendeportasian terhadap yang bersangkutan dan pencekalan, karena dipandang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) UU Kemigrasian.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7787 seconds (0.1#10.140)