Dituntut 20 Tahun Penjara, Jessica Akan Ajukan Pembelaan

Rabu, 05 Oktober 2016 - 22:26 WIB
Dituntut 20 Tahun Penjara,...
Dituntut 20 Tahun Penjara, Jessica Akan Ajukan Pembelaan
A A A
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jessica dituntut 20 tahun penjara karena didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

"Kami akan mengajukan pembelaan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Majelis hakim yang diketuai oleh Kisworo juga menerima pledoi yang akan diajukan kubu Jessica. Maka itu, sidang kasus kopi sianida akan dilanjutkan pada Rabu 12 Oktober 2016.

Sebelumnya, JPU menuntut Jessica dengan Pasal 340 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara. Kemudian dikurangi masa tahanan. (Baca: Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara)

Sekadar informasi, tuntutan 20 tahun penjara yang disampaikan JPU merupakan hukuman minimal yang ada dalam Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati.
(mhd)
Berita Terkait
Jessica Iskandar dan...
Jessica Iskandar dan Steven Gagal Mediasi, Sidang Berlanjut
Sidang PK Jessica Wongso,...
Sidang PK Jessica Wongso, Pembacaan Memori Kasasi
Sidang Peninjauan Kembali...
Sidang Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Jaksa Hadirkan Ahli,...
Jaksa Hadirkan Ahli, Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK
Jessica Iskandar Emosi,...
Jessica Iskandar Emosi, Stefan Tak Hadiri Sidang Perdana Kasus Penipuan
Jessica Oh Jessica....
Jessica Oh Jessica....
Berita Terkini
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
14 menit yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
15 menit yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
59 menit yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
1 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
1 jam yang lalu
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
1 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved