Jaksa Nilai Keterangan Toksikologi dari Kubu Jessica Menyesatkan
Rabu, 05 Oktober 2016 - 21:53 WIB
Jaksa Nilai Keterangan Toksikologi dari Kubu Jessica Menyesatkan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan ahli toksikologi kimia yang dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso, Budiawan menyesatkan. Karena, Budiawan sempat menyatakan racun sianida dalam es kopi Vietnam yang diseruput Mirna bisa membuat pingsan seluruh pengunjung Kafe Olivier bila berjumlah sebanyak 7.400 mg perliter.
"Ucapan dari saksi ahli Budiawan sangat menyesatkan," ujar JPU Ardito Miwardi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Ardito melanjutkan, ahli yang dihadirkan jaksa, yakni Komisaris Besar Polisi Nursamran Subandi dan I Made Agus Gelgel Wirasuta telah melakukan percobaan sesuai dengan keadaan di Kafe Olivier ketika peristiwa Mirna sekarat di sana terjadi, dan apa yang dikatakan Budiawan tidak terjadi.
"Kami menanggapi bahwa pernyataan ahli ini keliru, tidak seperti yang dilakukan Dr Nursamran terlebih dengan disertai uji coba langsung. Juga saat dalam ujicoba Dr Nursamran bebarengan dengan panelis, tidak tercium bau yang menyengat," katanya.
Ardito menegaskan, apa yang disampaikan Budiawan dalam persidangan menyesatkan sebagai seorang ahli. "Asumsi Budiawan menyesatkan. Seorang sarjana kimia harus mengerti pharmakokinetik," katanya.
"Ucapan dari saksi ahli Budiawan sangat menyesatkan," ujar JPU Ardito Miwardi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Ardito melanjutkan, ahli yang dihadirkan jaksa, yakni Komisaris Besar Polisi Nursamran Subandi dan I Made Agus Gelgel Wirasuta telah melakukan percobaan sesuai dengan keadaan di Kafe Olivier ketika peristiwa Mirna sekarat di sana terjadi, dan apa yang dikatakan Budiawan tidak terjadi.
"Kami menanggapi bahwa pernyataan ahli ini keliru, tidak seperti yang dilakukan Dr Nursamran terlebih dengan disertai uji coba langsung. Juga saat dalam ujicoba Dr Nursamran bebarengan dengan panelis, tidak tercium bau yang menyengat," katanya.
Ardito menegaskan, apa yang disampaikan Budiawan dalam persidangan menyesatkan sebagai seorang ahli. "Asumsi Budiawan menyesatkan. Seorang sarjana kimia harus mengerti pharmakokinetik," katanya.
(mhd)