Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara

Rabu, 05 Oktober 2016 - 21:40 WIB
Jessica Dituntut 20...
Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara. Jaksa juga menyatakan terdakwa terbukti bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana dengan korban sahabatnya sendiri, Wayan MIrna Salihin.

Sebelumnya JPU mengaku aneh dengan sikap Jessica. Pasalnya, Jessica kerap lupa bila ditanyai mengenai kasus kematian Mirna pada Rabu 6 Januari 2016.

"Sementara terdakwa memiliki ingatan tajam soal kejadian yang lebih lama dari kejadian 2016 saat ditanya penasihat hukum," kata salah seorang JPU Melany di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Bahkan, kata dia, Jessica membantah hasil rekaman CCTV Kafe Olivier. Bahkan, Jessica membantah rekonstruksi yang digelarnya bersama pihak kepolisian di kafe tersebut beberapa waktu lalu.

"Ia tidak mengaku perbuatan di rekaman CCTV, tidak mengakui BAP, tidak mengakui rekonstruksi bahkan menyentuh dan memindahkan sedotan di meja es kopi vietnam," tambahnya.

Pekan lalu, masih kata Melany, ketika Jessica dimintai keterangan oleh majelis hakim, Jessica juga tetap menyangkal seluruh perbuatannya. "Maka terkait pengingkaran ini mengacu ke yurispudensi dan undang-undang perundang-undangan," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Jaksa Hadirkan Ahli,...
Jaksa Hadirkan Ahli, Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK
Mengenang Kasus Kopi...
Mengenang Kasus Kopi Maut Jessica Wongso
Kasus Kopi Sianida Maut...
Kasus Kopi Sianida Maut Jessica Wongso Kembali Viral, Aktor Krisna Mukti Ikut Terseret
Ini Alasan Jessica Wongso...
Ini Alasan Jessica Wongso Sering Tersenyum di Persidangan Kopi Sianida
Jaksa Ungkit Nasihat...
Jaksa Ungkit Nasihat Wayan Mirna terhadap Percintaan Jessica Wongso
Jaksa Anggap Tudingan...
Jaksa Anggap Tudingan Jessica Wongso Lagu Lama Judul Baru
Berita Terkini
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
13 menit yang lalu
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
9 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
9 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
10 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
10 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
11 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved