Ini Kata Ahok soal Film Porno Jepang di Billboard
Jum'at, 30 September 2016 - 20:07 WIB
Ini Kata Ahok soal Film Porno Jepang di Billboard
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta kepolisian untuk mengusut motif penayangan film porno Jepang di billboard tak jauh dari Kantor Wali Kota Jakarta Selayan. Belakangan pun terungkap videotron tersebut sudah tidak berizin sejak 2010.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, telah melaporkan peristiwa munculnya konten video dewasa dalam videotron itu ke kepolisian. Menurut Ahok, kemunculan video tersebut akibat lemahnya pengawasan Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta.
Terlebih, izin reklame videotrone tersebut sudah habis sejak 2010. "Kami sudah panggil DPP dan meminta untuk menertibkan seluruh reklame yang tidak berizin. Jangan pungut pajak bila izinnya sudah habis. Untuk motif biar polisi yang menyelidikinya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Sesuai Peraturan Gubernur 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, tidak lagi diperkenankan mengenakan pajak dari reklame, yang izinnya sudah habis. Mantan Bupati Belitung Timur itu pun meminta agar DPP segera membongkar seluruh reklame baik bentuk papan ataupun videotrone.
"Kita kan sudah sepakat tidak ada iklan di billboard ataupun videotron. Bongkar seluruh reklame yang izinnya sudah habis," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak, Johari menyatakan sudah melaporkan pemilik reklame dan operator videotrone yang menyangkan video dewasa tersebut. DPP, kata dia, ingin pihak swasta selaku penyelenggara reklame itu dipanggil polisi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, telah melaporkan peristiwa munculnya konten video dewasa dalam videotron itu ke kepolisian. Menurut Ahok, kemunculan video tersebut akibat lemahnya pengawasan Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta.
Terlebih, izin reklame videotrone tersebut sudah habis sejak 2010. "Kami sudah panggil DPP dan meminta untuk menertibkan seluruh reklame yang tidak berizin. Jangan pungut pajak bila izinnya sudah habis. Untuk motif biar polisi yang menyelidikinya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Sesuai Peraturan Gubernur 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, tidak lagi diperkenankan mengenakan pajak dari reklame, yang izinnya sudah habis. Mantan Bupati Belitung Timur itu pun meminta agar DPP segera membongkar seluruh reklame baik bentuk papan ataupun videotrone.
"Kita kan sudah sepakat tidak ada iklan di billboard ataupun videotron. Bongkar seluruh reklame yang izinnya sudah habis," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak, Johari menyatakan sudah melaporkan pemilik reklame dan operator videotrone yang menyangkan video dewasa tersebut. DPP, kata dia, ingin pihak swasta selaku penyelenggara reklame itu dipanggil polisi.
(whb)