Polri Terus Kumpulkan Bukti Terkait Dimas Kanjeng
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi diduga terlibat kasus penipuan dan pembunuhan terhadap dua bekas pengikutnya, Ismail dan Abdul Gani. Polri menyebut kedua perkara ini masih dalam proses penyidikan.
"Jadi ada dua perkara sementara ini yang berbeda. Perkara tindak pidana pembunuhan dan penipuan, penggelapan uang milik masyarakat," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
Boy menjelaskan, dua perkara itu terpisah. "Jadi perkaranya berdiri masing-masing. Alat buktinya juga beda lagi. Kita sedang berupaya mengumpulkan alat bukti lainnya yang tentunya masing-masing berbeda-beda. Jadi proses penyelidikan yang simultan."
Seperti diketahui, Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap di padepokannya di Probolinggo, Jawa Timur pada Kamis (22/9/2016). Dia diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dua pengikutnya yakni Ismail dan Abdul Gani. Taat Pribadi sebelumnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan senilai Rp25 miliar.
"Jadi ada dua perkara sementara ini yang berbeda. Perkara tindak pidana pembunuhan dan penipuan, penggelapan uang milik masyarakat," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
Boy menjelaskan, dua perkara itu terpisah. "Jadi perkaranya berdiri masing-masing. Alat buktinya juga beda lagi. Kita sedang berupaya mengumpulkan alat bukti lainnya yang tentunya masing-masing berbeda-beda. Jadi proses penyelidikan yang simultan."
Seperti diketahui, Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap di padepokannya di Probolinggo, Jawa Timur pada Kamis (22/9/2016). Dia diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dua pengikutnya yakni Ismail dan Abdul Gani. Taat Pribadi sebelumnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan senilai Rp25 miliar.
(zik)