Oknum Wartawan Tipu Warga Janjikan Masuk Polisi
A
A
A
PALEMBANG - Banyaknya laporan yang masuk terkait kasus penipuan dengan modus bisa masuk jadi anggota Polri menjadi atensi pihak kepolisian. Hasilnya, salah satu tersangka penipuan, Muhammad Marzuki (36), warga Jalan Lettu Karim Kadir Komplek Pemkot Blok BK 06 RT 35, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang, dibekuk aparat Reskrim Polsek Gandus.
Oknum wartawan dari tabloid minguan yang mengaku meliput berita pendidikan ini ditangkap, setelah berhasil menipu korbannya senilai Rp73 juta.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban, Muslim yang mengaku sudah menjadi korban penipuan saat hendak mendaftar menjadi anggota Polri tahun 2016.
Dimana saat itu, tersangka mengaku bisa membantu korban menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang sebagai persyaratannya.
Merasa ada kesempatan, korban pun akhirnya menerima tawaran tersangka. Awalnya, korban diminta tersangka untuk memberikan uang sebesar Rp8 juta. Korban menyebut kepada korban sebagai uang pangkal untuk pengondisian nama korban.
Setelah uang tersebut diberikan, beberapa hari kemudian, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban. Permintaan uang tersebut terjadi berulang-ulang hingga mencapai Rp73 juta.
"Tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Kita tangkap berdasarkan hasil penyelidikan, setelah menerima laporan korban," ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto didampingi Kapolsek Gandus, AKP Dedi Rahmat, Kamis (29/9/2016).
Dari pengakuan tersangka, kata Tommy, baru sekali melakukan penipuan itu.
"Namun, kita mendapatkan informasi jika ada laporan serupa di wilayah Lubuklinggau. Kita masih menunggu laporan warga tersebut di Palembang," terangnya.
Menurutnya, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Gandus.
"Kita juga amankan barang bukti kertas catatan pemberian uang tersebut, ijazah milik korban, dan beberapa barang bukti lainnya. Tersangka kita jerat Pasal 378 tentang penipuan," tegasnya.
Selain itu, Tommy menghimbau, agar masyarakat waspada dengan modus kejahatan semacam itu. Sebab, kejahatan dengan mengatasnamakan bisa memasukan menjadi anggota Polri, TNI, maupun pegawai itu tidak ada.
"Untuk menjadi anggota Polri maupun TNI harus mengikuti proses yang sudah ditentukan. Tidak ada menjadi anggota polisi itu tanpa tes. Kita imbau agar masyarakat jangan tertipu," tukasnya.
Sementara itu, tersangka Marzuki mengaku, ide tersebut didapanya dari seorang rekannya yang juga merupakan anggota Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) berinisial YS yang berada di Lahat.
Dimana menurut tersangka, YS mengatakan akan sanggup membantunya untuk memasukkan seseorang menjadi anggota Polri dengan hanya membayar Rp32 juta.
"Waktu itu saya menyanggupi dengan dibantu teman saya di Lahat. Saya kenal dengan korban melalui teman yang cerita kalau korban mau masuk polisi," ujarnya.
Bahkan untuk meyakinkan korban, tersangka juga sempat mengajak korban ke Lahat untuk bertemu YS.
"Sempat saya pertemukan mereka. Saya juga meminta agar korban segera menyiapkan keperluan untuk melakukan pendidikan di SPN Betung," timpalnya.
Menurutnya, dirinya hanya mendapatkan bagian Rp18 juta dari uang hasil menipu korban tersebut. "Uangnya sudah habis pak, buat biaya sehari-hari. Uang itu saya bagi dua dengan YS," pungkasnya.
Oknum wartawan dari tabloid minguan yang mengaku meliput berita pendidikan ini ditangkap, setelah berhasil menipu korbannya senilai Rp73 juta.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban, Muslim yang mengaku sudah menjadi korban penipuan saat hendak mendaftar menjadi anggota Polri tahun 2016.
Dimana saat itu, tersangka mengaku bisa membantu korban menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang sebagai persyaratannya.
Merasa ada kesempatan, korban pun akhirnya menerima tawaran tersangka. Awalnya, korban diminta tersangka untuk memberikan uang sebesar Rp8 juta. Korban menyebut kepada korban sebagai uang pangkal untuk pengondisian nama korban.
Setelah uang tersebut diberikan, beberapa hari kemudian, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban. Permintaan uang tersebut terjadi berulang-ulang hingga mencapai Rp73 juta.
"Tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Kita tangkap berdasarkan hasil penyelidikan, setelah menerima laporan korban," ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto didampingi Kapolsek Gandus, AKP Dedi Rahmat, Kamis (29/9/2016).
Dari pengakuan tersangka, kata Tommy, baru sekali melakukan penipuan itu.
"Namun, kita mendapatkan informasi jika ada laporan serupa di wilayah Lubuklinggau. Kita masih menunggu laporan warga tersebut di Palembang," terangnya.
Menurutnya, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Gandus.
"Kita juga amankan barang bukti kertas catatan pemberian uang tersebut, ijazah milik korban, dan beberapa barang bukti lainnya. Tersangka kita jerat Pasal 378 tentang penipuan," tegasnya.
Selain itu, Tommy menghimbau, agar masyarakat waspada dengan modus kejahatan semacam itu. Sebab, kejahatan dengan mengatasnamakan bisa memasukan menjadi anggota Polri, TNI, maupun pegawai itu tidak ada.
"Untuk menjadi anggota Polri maupun TNI harus mengikuti proses yang sudah ditentukan. Tidak ada menjadi anggota polisi itu tanpa tes. Kita imbau agar masyarakat jangan tertipu," tukasnya.
Sementara itu, tersangka Marzuki mengaku, ide tersebut didapanya dari seorang rekannya yang juga merupakan anggota Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) berinisial YS yang berada di Lahat.
Dimana menurut tersangka, YS mengatakan akan sanggup membantunya untuk memasukkan seseorang menjadi anggota Polri dengan hanya membayar Rp32 juta.
"Waktu itu saya menyanggupi dengan dibantu teman saya di Lahat. Saya kenal dengan korban melalui teman yang cerita kalau korban mau masuk polisi," ujarnya.
Bahkan untuk meyakinkan korban, tersangka juga sempat mengajak korban ke Lahat untuk bertemu YS.
"Sempat saya pertemukan mereka. Saya juga meminta agar korban segera menyiapkan keperluan untuk melakukan pendidikan di SPN Betung," timpalnya.
Menurutnya, dirinya hanya mendapatkan bagian Rp18 juta dari uang hasil menipu korban tersebut. "Uangnya sudah habis pak, buat biaya sehari-hari. Uang itu saya bagi dua dengan YS," pungkasnya.
(nag)