Tinggalkan Pacar sedang Hamil, Putra Ditangkap Polisi

Selasa, 27 September 2016 - 21:54 WIB
Tinggalkan Pacar sedang Hamil, Putra Ditangkap Polisi
Tinggalkan Pacar sedang Hamil, Putra Ditangkap Polisi
A A A
SEI RAMPAH - Seorang pemuda bernama M Putra alias Putra (19) ditangkap petugas Polres Serdangbedagai (Sergai) karena meninggalkan pacarnya yang sedang hamil.

Putra dibekuk polisi atas laporan ibu korban yang tidak terima anak gadisnya dihamili di luar nikah. Hal ini sesuai dengan laporan polisi nomor :LP / 299 /IX /2016/SU /RES SERGAI pada 7 september 2016.

Juriah, ibu korban mengatakan, menurut cerita anaknya pelaku sudah tiga kali menidurinya. Pertama pada Agustus 2015 di perkebunan sawit yang tak jauh dari rumahnya.

"Kemudian pada Oktober 2015 di objek wisata Pantai 88, Pantai Cermin. Dan terus berulang hingga akhirnya anak saya hamil," katanya, kepada wartawan, Selasa (27/9/2016).

Ditambahkan dia, begitu korban hamil Putra tak pernah menampakkan batang hidungnya lagi. Kehamilan korban terus membesar dan membuat keluarganya sangat marah.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sergai AKP Jasmoro mengatakan, pelaku telah ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 82 Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang AKP Jasmoro.

Sementara itu, pernyataan mengejutkan justru datang dari Putra. Menurutnya, bukan dia yang meniduri korban. Sebab sejak awal gadis yang dipacarinya itu sudah tidak perawan lagi.

Diakuinya, korban dikenalnya saat ada hiburan keyboard di kampungnya. Lantas dari pertemuan itu mereka berkenalan dan selang beberapa lama korban langsung mau diajak berhubungan suami isteri.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5256 seconds (0.1#10.140)