Kuasa Hukum Charly ST12 Akan Ladeni Laporan Wira
A
A
A
BANDUNG - Penetapan tersangka Charly Van Houten menimbulkan tanda tanya besar dibenak kuasa hukumnya Heri Wijaya. Pasalnya, kasus dugaan penipuan itu sudah berlangsung sejak tahun lalu.
“Tiba-tiba sekarang Charly dijadikan tersangka. Saya tahunya saat sedang di Surabaya. Sedangkan Charly sedang ada konser di Subang. Itupun dari teman-teman media,” ungkapnya, kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (23/9/2016).
Meskipun secara prinsip pihaknya menghormati proses hukum, Heri akan meladeni tindakan Wira selaku pelapor. Apakah itu akan melakukan praperadilan atau lebih dari itu, Heri masih akan menyusun secara bijak langkah-langkah selanjutnya.
“Kalau sudah ada pemberitahuan resmi kami baru akan menetapkan langkah apa yang harus dilakukan,” sambungnya.
Namun begitu, Heri menyangsikan sebenarnya apa motivasi pelapor, dalam hal ini adalah Wira yang merupakan investor dalam posisi kasus dugaan penipuan yang menurut polisi telah dirugikan sebesar Rp950 juta itu.
"Pelapor merupakan ‘pemain’ baru dalam investasi di bidang musik, sehingga ketika belum balik modal menganggap itu sebagai bentuk penipuan," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Charly dilaporkan dugaan kasus penipuan dalam kerja sama investasi di bidang produksi dan promosi album kompilasi pada tahun 2010. Lama tidak ada kabar, tiba-tiba dia ditetapkan tersangka.
Baca juga:
Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan, Charly ST12 Mengaku Tidak Tahu
“Tiba-tiba sekarang Charly dijadikan tersangka. Saya tahunya saat sedang di Surabaya. Sedangkan Charly sedang ada konser di Subang. Itupun dari teman-teman media,” ungkapnya, kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (23/9/2016).
Meskipun secara prinsip pihaknya menghormati proses hukum, Heri akan meladeni tindakan Wira selaku pelapor. Apakah itu akan melakukan praperadilan atau lebih dari itu, Heri masih akan menyusun secara bijak langkah-langkah selanjutnya.
“Kalau sudah ada pemberitahuan resmi kami baru akan menetapkan langkah apa yang harus dilakukan,” sambungnya.
Namun begitu, Heri menyangsikan sebenarnya apa motivasi pelapor, dalam hal ini adalah Wira yang merupakan investor dalam posisi kasus dugaan penipuan yang menurut polisi telah dirugikan sebesar Rp950 juta itu.
"Pelapor merupakan ‘pemain’ baru dalam investasi di bidang musik, sehingga ketika belum balik modal menganggap itu sebagai bentuk penipuan," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Charly dilaporkan dugaan kasus penipuan dalam kerja sama investasi di bidang produksi dan promosi album kompilasi pada tahun 2010. Lama tidak ada kabar, tiba-tiba dia ditetapkan tersangka.
Baca juga:
Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan, Charly ST12 Mengaku Tidak Tahu
(san)