Polisi Tangkap Pengedar Upal Usai Tipu Korban

Jum'at, 23 September 2016 - 13:56 WIB
Polisi Tangkap Pengedar...
Polisi Tangkap Pengedar Upal Usai Tipu Korban
A A A
SEMARANG - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Semarang Tengah menangkap seorang pengedar uang palsu. Tersangka ini mencari korban memanfaatkan forum jual beli di media sosial (medsos).

Tersangka yang ditangkap bernama Ferry Adi Pamungkas (24), warga Jalan Batan Timur III, RT02/RW04, Kelurahan Miroto, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.

Dia ditangkap pada Sabtu 10 September 2016 di rumahnya. Seminggu sebelumnya, pelaku ini menipu korban Dody Riyanto, (23) mahasiswa yang tinggal di Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Semarang.

"Awalnya korban menjual telepon seluler (ponsel) via media sosial Facebook," ungkap Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Irfan Hariyat, Jumat (23/9/2016) siang.

Saat itu korban hendak menjual ponsel miliknya, Xiaomi Redmi Note II seharga Rp1,9juta, diiklankan pada Jumat 2 September 2016 via medsos.

Pelaku menyambutnya dengan menghubungi korban dan mengajak cash on delivery (COD) alias meminta bertemu untuk transaksi esok harinya di Jalan Pandanaran, Kota Semarang.

Pelaku menawar Rp1,8juta, korban mengiyakan. Saat itu pelaku pura-pura mengambil uang di ATM dekat lokasi. Kemudian menyerahkan 18 lembar uang ratusan ribu ke korban.
Pelaku buru-buru kabur dengan motor Jupiter H 5780 PF, ternyata uang yang diserahkan untuk membayar ponsel adalah palsu.

Korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang sebelum akhirnya bisa dibekuk. "Ada dua tersangka lain yang masih buron, kami masih kejar," lanjutnya.

Sementara, tersangka Ferry mengaku mendapat upal dari seseorang bernama Yudi, seorang pengusaha parfum di Pati.

Uang palsu itu diperoleh tidak dengan cara dibeli. Melainkan, aku Ferry, Yudi ini memberikan kepadanya untuk mencari korban. Setelah mendapat barang, nantinya dijual. "Hasilnya dibagi dua, fifty - fifty," kata tersangka Ferry.

Tersangka sendiri dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.

Tersangka ditahan di Mapolsek Semarang Tengah. Barang bukti yang disita polisi, di antaranya, 18 lembar uang palsu pecahan 100ribu, sebuah ponsel dan motor sarana kejahatan.
(nag)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Berita Terkini
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
1 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
2 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
2 jam yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
3 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
3 jam yang lalu
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
3 jam yang lalu
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved