Polisi Tangkap Pengedar Upal Usai Tipu Korban

Jum'at, 23 September 2016 - 13:56 WIB
Polisi Tangkap Pengedar...
Polisi Tangkap Pengedar Upal Usai Tipu Korban
A A A
SEMARANG - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Semarang Tengah menangkap seorang pengedar uang palsu. Tersangka ini mencari korban memanfaatkan forum jual beli di media sosial (medsos).

Tersangka yang ditangkap bernama Ferry Adi Pamungkas (24), warga Jalan Batan Timur III, RT02/RW04, Kelurahan Miroto, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.

Dia ditangkap pada Sabtu 10 September 2016 di rumahnya. Seminggu sebelumnya, pelaku ini menipu korban Dody Riyanto, (23) mahasiswa yang tinggal di Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Semarang.

"Awalnya korban menjual telepon seluler (ponsel) via media sosial Facebook," ungkap Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Irfan Hariyat, Jumat (23/9/2016) siang.

Saat itu korban hendak menjual ponsel miliknya, Xiaomi Redmi Note II seharga Rp1,9juta, diiklankan pada Jumat 2 September 2016 via medsos.

Pelaku menyambutnya dengan menghubungi korban dan mengajak cash on delivery (COD) alias meminta bertemu untuk transaksi esok harinya di Jalan Pandanaran, Kota Semarang.

Pelaku menawar Rp1,8juta, korban mengiyakan. Saat itu pelaku pura-pura mengambil uang di ATM dekat lokasi. Kemudian menyerahkan 18 lembar uang ratusan ribu ke korban.
Pelaku buru-buru kabur dengan motor Jupiter H 5780 PF, ternyata uang yang diserahkan untuk membayar ponsel adalah palsu.

Korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang sebelum akhirnya bisa dibekuk. "Ada dua tersangka lain yang masih buron, kami masih kejar," lanjutnya.

Sementara, tersangka Ferry mengaku mendapat upal dari seseorang bernama Yudi, seorang pengusaha parfum di Pati.

Uang palsu itu diperoleh tidak dengan cara dibeli. Melainkan, aku Ferry, Yudi ini memberikan kepadanya untuk mencari korban. Setelah mendapat barang, nantinya dijual. "Hasilnya dibagi dua, fifty - fifty," kata tersangka Ferry.

Tersangka sendiri dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.

Tersangka ditahan di Mapolsek Semarang Tengah. Barang bukti yang disita polisi, di antaranya, 18 lembar uang palsu pecahan 100ribu, sebuah ponsel dan motor sarana kejahatan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1263 seconds (0.1#10.140)