Polisi Tangkap Pengedar Upal Usai Tipu Korban

Jum'at, 23 September 2016 - 13:56 WIB
Polisi Tangkap Pengedar...
Polisi Tangkap Pengedar Upal Usai Tipu Korban
A A A
SEMARANG - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Semarang Tengah menangkap seorang pengedar uang palsu. Tersangka ini mencari korban memanfaatkan forum jual beli di media sosial (medsos).

Tersangka yang ditangkap bernama Ferry Adi Pamungkas (24), warga Jalan Batan Timur III, RT02/RW04, Kelurahan Miroto, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.

Dia ditangkap pada Sabtu 10 September 2016 di rumahnya. Seminggu sebelumnya, pelaku ini menipu korban Dody Riyanto, (23) mahasiswa yang tinggal di Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Semarang.

"Awalnya korban menjual telepon seluler (ponsel) via media sosial Facebook," ungkap Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Irfan Hariyat, Jumat (23/9/2016) siang.

Saat itu korban hendak menjual ponsel miliknya, Xiaomi Redmi Note II seharga Rp1,9juta, diiklankan pada Jumat 2 September 2016 via medsos.

Pelaku menyambutnya dengan menghubungi korban dan mengajak cash on delivery (COD) alias meminta bertemu untuk transaksi esok harinya di Jalan Pandanaran, Kota Semarang.

Pelaku menawar Rp1,8juta, korban mengiyakan. Saat itu pelaku pura-pura mengambil uang di ATM dekat lokasi. Kemudian menyerahkan 18 lembar uang ratusan ribu ke korban.
Pelaku buru-buru kabur dengan motor Jupiter H 5780 PF, ternyata uang yang diserahkan untuk membayar ponsel adalah palsu.

Korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang sebelum akhirnya bisa dibekuk. "Ada dua tersangka lain yang masih buron, kami masih kejar," lanjutnya.

Sementara, tersangka Ferry mengaku mendapat upal dari seseorang bernama Yudi, seorang pengusaha parfum di Pati.

Uang palsu itu diperoleh tidak dengan cara dibeli. Melainkan, aku Ferry, Yudi ini memberikan kepadanya untuk mencari korban. Setelah mendapat barang, nantinya dijual. "Hasilnya dibagi dua, fifty - fifty," kata tersangka Ferry.

Tersangka sendiri dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.

Tersangka ditahan di Mapolsek Semarang Tengah. Barang bukti yang disita polisi, di antaranya, 18 lembar uang palsu pecahan 100ribu, sebuah ponsel dan motor sarana kejahatan.
(nag)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
3 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
7 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
8 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
8 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
8 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
8 jam yang lalu
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved