Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Kombes Franky
A
A
A
SEMARANG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengusut dugaan pidana yang dilakukan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Franky Haryanto Parapat. Franky diduga memeras beberapa tersangka narkoba.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno menyebut saat ini penyelidikan atas dugaan pidana yang dilakukan Franky sedang dilakukan.
"Kalau terbukti pidana, ya dipidana. Bareskrim menyelidiki. Tetap (mengedepankan) praduga tak bersalah," ungkap Dwi saat melakukan kegiatan dinas ke Mapolrestabes Semarang, Kamis (22/9/2016).
Saat ini, Dwi mengemukakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri juga tengah melakukan pemeriksaan atas Franky.
Dugaan pemerasan ini menyusul bukti awal yang didapati petugas Propam Mabes Polri. Pihak Propam masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Dwi menegaskan, jika didapat bukti kuat, Franky bisa terjerat dua kasus yakni dugaan pidana pemerasan hingga sanksi internal berupa pelanggaran kode etik.
"Seperti yang sudah disampaikan, darurat narkoba. Baik oknum (penyalahguna) di luar termasuk polisinya sendiri. Secara nasional sudah dilakukan. Lima tahun terakhir ini 126 anggota (Polri) di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," lanjut mantan Kapolda Jawa Tengah itu.
Franky diperiksa setelah petugas Pengamanan Internal (Paminal) Div Propam Mabes Polri mendapatkan informasi dan mengecek kebenaran informasi di lapangan. Paminal kemudian memeriksa beberapa orang dan akhirnya menangkap Franky yang sedang bertugas pada Senin (19/9/2016).
Selain dugaan pemerasan, Franky juga diduga terlibat dalam kasus pemotongan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2016.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno menyebut saat ini penyelidikan atas dugaan pidana yang dilakukan Franky sedang dilakukan.
"Kalau terbukti pidana, ya dipidana. Bareskrim menyelidiki. Tetap (mengedepankan) praduga tak bersalah," ungkap Dwi saat melakukan kegiatan dinas ke Mapolrestabes Semarang, Kamis (22/9/2016).
Saat ini, Dwi mengemukakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri juga tengah melakukan pemeriksaan atas Franky.
Dugaan pemerasan ini menyusul bukti awal yang didapati petugas Propam Mabes Polri. Pihak Propam masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Dwi menegaskan, jika didapat bukti kuat, Franky bisa terjerat dua kasus yakni dugaan pidana pemerasan hingga sanksi internal berupa pelanggaran kode etik.
"Seperti yang sudah disampaikan, darurat narkoba. Baik oknum (penyalahguna) di luar termasuk polisinya sendiri. Secara nasional sudah dilakukan. Lima tahun terakhir ini 126 anggota (Polri) di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," lanjut mantan Kapolda Jawa Tengah itu.
Franky diperiksa setelah petugas Pengamanan Internal (Paminal) Div Propam Mabes Polri mendapatkan informasi dan mengecek kebenaran informasi di lapangan. Paminal kemudian memeriksa beberapa orang dan akhirnya menangkap Franky yang sedang bertugas pada Senin (19/9/2016).
Selain dugaan pemerasan, Franky juga diduga terlibat dalam kasus pemotongan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2016.
(zik)