Mensos: Pemerintah Kaji Format Relokasi Korban Longsor Sumedang
A
A
A
SUMEDANG - Pemerintah akan mengkaji format relokasi bagi warga korban longsor di Sumedang, Jawa Barat. Demikian dikatakan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
"Yang mengetahui kondisi lokal tentu Pemda. Tadi pun saya sempat berdialog dengan warga. Dari warga yang saya tanya memang semuanya ingin direlokasi ke tempat lebih aman. Karena di lokasi longsor saat ini ratusan rumah memang berpotensi kembali terjadi bencana longsor," kata Khofifah saat mengunjungi tempat pengungsian warga korban longsor di Sumedang, Jawa Barat, Kamis (22/9/2016).
Khofifah menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta kementerian terkait lainnya.
"Nanti, pemerintah akan mencarikan format relokasi yang baiknya seperti apa."
Dalam kunjungannya ke lokasi pengungsian korban longsor di Sumedang, kata Khofifah, tugas Kementerian Sosial RI adalah untuk memastikan ketersediaan logistik bagi para pengungsi.
"Kami ke sini untuk memastikan bahwa logistik dapur umum aman. Insya Allah di Sumedang ini kebutuhan makan dan kebutuhan pokok lainnya bagi korban longsor di Sumedang aman," katanya.
Sementara, salah seorang korban bencana asal Dusun Cimareme, Kelurahan Pasanggrahan Baru, Sumedang Selatan, Rohmanah (26), mengatakan, warga Cimareme memang menghendaki untuk segera direlokasi.
"Kami selalu dihantui waswas akan longsor. Apalagi setelah kemarin terjadi longsor. Kami saat ini khawatir kalau harus kembali ke rumah. Harapan kami agar pemerintah merelokasi permukiman kami ke tempat yang lebih aman," katanya.
Sekda Sumedang Zaenal Alimin mengatakan, terkait nasib warga korban bencana longsor yang untuk sementara ini direlokasi ke GOR Tadjimalela, pihak BMKG hingga saat ini masih melakukan survei tanah di titik lokasi longsor.
"Saat ini, tim dari BMKG masih survei di lapangan. Bila memang sudah tidak memungkinkan warga bermukim di sana, jalannya tentu direlokasi. Nanti kita lihat dulu hasil surveinya seperti apa."
Namun, kata dia, relokasi bukan hal mudah. Kalaupun harus direlokasi tentunya hal ini harus disepakati oleh kedua belah pihak, antara pemerintah dan masyarakat.
"Yang mengetahui kondisi lokal tentu Pemda. Tadi pun saya sempat berdialog dengan warga. Dari warga yang saya tanya memang semuanya ingin direlokasi ke tempat lebih aman. Karena di lokasi longsor saat ini ratusan rumah memang berpotensi kembali terjadi bencana longsor," kata Khofifah saat mengunjungi tempat pengungsian warga korban longsor di Sumedang, Jawa Barat, Kamis (22/9/2016).
Khofifah menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta kementerian terkait lainnya.
"Nanti, pemerintah akan mencarikan format relokasi yang baiknya seperti apa."
Dalam kunjungannya ke lokasi pengungsian korban longsor di Sumedang, kata Khofifah, tugas Kementerian Sosial RI adalah untuk memastikan ketersediaan logistik bagi para pengungsi.
"Kami ke sini untuk memastikan bahwa logistik dapur umum aman. Insya Allah di Sumedang ini kebutuhan makan dan kebutuhan pokok lainnya bagi korban longsor di Sumedang aman," katanya.
Sementara, salah seorang korban bencana asal Dusun Cimareme, Kelurahan Pasanggrahan Baru, Sumedang Selatan, Rohmanah (26), mengatakan, warga Cimareme memang menghendaki untuk segera direlokasi.
"Kami selalu dihantui waswas akan longsor. Apalagi setelah kemarin terjadi longsor. Kami saat ini khawatir kalau harus kembali ke rumah. Harapan kami agar pemerintah merelokasi permukiman kami ke tempat yang lebih aman," katanya.
Sekda Sumedang Zaenal Alimin mengatakan, terkait nasib warga korban bencana longsor yang untuk sementara ini direlokasi ke GOR Tadjimalela, pihak BMKG hingga saat ini masih melakukan survei tanah di titik lokasi longsor.
"Saat ini, tim dari BMKG masih survei di lapangan. Bila memang sudah tidak memungkinkan warga bermukim di sana, jalannya tentu direlokasi. Nanti kita lihat dulu hasil surveinya seperti apa."
Namun, kata dia, relokasi bukan hal mudah. Kalaupun harus direlokasi tentunya hal ini harus disepakati oleh kedua belah pihak, antara pemerintah dan masyarakat.
(zik)