Ditanya CCTV Bisa Jadi Barang Bukti, Ini Kata Saksi Ahli Pidana
Kamis, 22 September 2016 - 16:16 WIB
Ditanya CCTV Bisa Jadi Barang Bukti, Ini Kata Saksi Ahli Pidana
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Kisworo sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa mendalami apakah rekaman CCTV bisa dijadikan barang bukti. Ketua Majelis Hakim pun menanyakan hal tersebut kepada ahli pidana Masruchin Ruba’i.
Dalam Pasal 184 KUHAP merinci soal alat bukti yang sah digunakan untuk pembuktian tindak pidana. Ayat satu dalam pasal tersebut menguraikan lima alat bukti yang dinyatakan sah sebagai bahan pembuktian sebuah tindak pidana.
Kelima alat bukti itu yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. "Apakah CCTV itu bisa jadi barang bukti alat elektronik sesuai 184 KUHAP?" tanya Kisworo di PN Jakpus, Kamis (22/9/2016).
Ruba'i pun nampak ragu-ragu menjawab. Dia mengaku tidak bisa memastikan CCTV masuk kategori alat bukti atau barang bukti. Karena, keterangan terkait alat bukti elektronik baru dikenal sebagai bahan pembuktian pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Bisa barang bukti kalau berkaitan, tapi kalau sesuai Pasal 184 KUHAP, bukan alat bukti,” jawab Ruba'i.
Hakim Anggota Binsar Gultom juga tertarik menggali soal posisi CCTV dalam lampiran alat bukti. Binsar juga minta penegasan, apakah CCTV benar atau bisa masuk menjadi salah satu, dari lima ketentuan alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
"Harusnya dimasukan ke perluasan, kalau dia salah satu dari lima alat bukti petunjuk. Bukan petunjuknya,” ujar Ruba’i.
Dalam Pasal 184 KUHAP merinci soal alat bukti yang sah digunakan untuk pembuktian tindak pidana. Ayat satu dalam pasal tersebut menguraikan lima alat bukti yang dinyatakan sah sebagai bahan pembuktian sebuah tindak pidana.
Kelima alat bukti itu yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. "Apakah CCTV itu bisa jadi barang bukti alat elektronik sesuai 184 KUHAP?" tanya Kisworo di PN Jakpus, Kamis (22/9/2016).
Ruba'i pun nampak ragu-ragu menjawab. Dia mengaku tidak bisa memastikan CCTV masuk kategori alat bukti atau barang bukti. Karena, keterangan terkait alat bukti elektronik baru dikenal sebagai bahan pembuktian pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Bisa barang bukti kalau berkaitan, tapi kalau sesuai Pasal 184 KUHAP, bukan alat bukti,” jawab Ruba'i.
Hakim Anggota Binsar Gultom juga tertarik menggali soal posisi CCTV dalam lampiran alat bukti. Binsar juga minta penegasan, apakah CCTV benar atau bisa masuk menjadi salah satu, dari lima ketentuan alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
"Harusnya dimasukan ke perluasan, kalau dia salah satu dari lima alat bukti petunjuk. Bukan petunjuknya,” ujar Ruba’i.
(whb)