Saksi Ahli Kubu Jessica Perjelas Soal Motif Pembunuhan Berencana
Kamis, 22 September 2016 - 13:15 WIB
Saksi Ahli Kubu Jessica Perjelas Soal Motif Pembunuhan Berencana
A
A
A
JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba’i yang menjadi saksi kubu Jessica Kumala Wongso membeberkan terkait dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ditujukan pada terdakwa.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengajukan pertanyaan kepada Ruba'i terkait penting tidaknya sebuah motif dalam dakwaan pembunuhan berencana.
Ruba'i pun menjelaskan yang paling penting ditemukan adalah unsur rencana dalam pembunuhan. Unsur yang dimaksud Ruba'i adalah tahapan-tahapan yang dilakukan dalam sebuah pembunuhan.
"Unsur-unsur itu harus objektif. Bahwa berawal dari motif dan timbul niat maka saat dilaksanakan jadilah tindak pidana,” kata Ruba'i di PN Jakpus, Kamis (22/9/2016).
Soal motif, lanjut Ruba'i hal tersebut hanya bagian dari petunjuk unsur pembunuhan berencana. Motif tidak jadi satu hal yang harus digali dan dibuktikan.
"Motif itu tentu dicari. Untuk menentukan niat. Niat itu ditentukan dari motif. Sehingga ada perbuatan,” ujar Ruba'i.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengajukan pertanyaan kepada Ruba'i terkait penting tidaknya sebuah motif dalam dakwaan pembunuhan berencana.
Ruba'i pun menjelaskan yang paling penting ditemukan adalah unsur rencana dalam pembunuhan. Unsur yang dimaksud Ruba'i adalah tahapan-tahapan yang dilakukan dalam sebuah pembunuhan.
"Unsur-unsur itu harus objektif. Bahwa berawal dari motif dan timbul niat maka saat dilaksanakan jadilah tindak pidana,” kata Ruba'i di PN Jakpus, Kamis (22/9/2016).
Soal motif, lanjut Ruba'i hal tersebut hanya bagian dari petunjuk unsur pembunuhan berencana. Motif tidak jadi satu hal yang harus digali dan dibuktikan.
"Motif itu tentu dicari. Untuk menentukan niat. Niat itu ditentukan dari motif. Sehingga ada perbuatan,” ujar Ruba'i.
(ysw)