Empat Penyidik Bareskrim Dilaporkan ke Propam

Rabu, 21 September 2016 - 23:02 WIB
Empat Penyidik Bareskrim...
Empat Penyidik Bareskrim Dilaporkan ke Propam
A A A
JAKARTA - Empat penyidik Subdit V Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Mereka diduga menghilangkan salah satu pasal dan menggantinya dengan pasal biasa.

Pelaporan dengan surat LP/52/IX/2016/Yanduan itu dilakukan oleh Jacky Risman Djuan Putra (28). Jacky kecewa setelah penyidik hanya menetapkan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Padahal saat melaporkan pelaku HLW (26) penyidik menetapkan UU ITE.

"Saya kecewa dengan penyidik, tidak ada lotus dalam kasus ini. Yang ada perpindahan uang dari kartu kredit saya," jelas Jacky kepada SINDOnews, Rabu (21/9/2016).

Sebelumnya, ahli pidana hukum Universitas Indonesia Prof Romly Atmasasmita menilai penetapan pasal KUHP dalam perkara ini ada kebodohon jaksa. Semestinya, dalam kasus ini jaksa bisa mengembalikan berkas lantaran tidak sesuai dengan pidana yang ada.

"Kalau sampai di P21, harus dipertanyakan kinerja jaksanya," cetus Romly beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Jacky melaporkan HLW kepada Bareskrim Mabes Polri lantaran melalukan pembobolan data kartu kredit. Ini terungkap setelah pesan singkat notifikasi dari salah satu situs perjalanan yang muncul ke ponselnya di tahun 2015 lalu.

Hingga saat ini, kasus itu pun berlanjut ke sidang pengadilan negeri Jakarta Utara. Dalam sidang ke-2 kali ini, Jacky menerangkan dirinya secara tak sadar sudah dibobol kartu kredit. "Ada dua transaksi sebelum saya memutuskan melapor ke Bareskrim," ucap Jacky dalam kesaksiannya.

Selain itu, Jacky menilai terdakwa juga tidak ada itikad baik pascakejadian itu, karena tak meminta maaf, sebelum akhirnya dilaporkan.

Kuasa hukum terdakwa, Johanes menerangkan kesaksian Jacky adalah kebohongan besar. Pasalnya, klien telah berusaha menanyakan perihal kartu kredit yang digunakan melalui email dan media sosial.

Terkait soal penerapan Pasal 362 KUHP, Johanes mengaku bersyukur dengan hal itu. "Ya Alhamdulillah kalau penerapannya semacam itu," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Begini Lanjutan Kasus...
Begini Lanjutan Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor
Jenderal Polisi Gadungan...
Jenderal Polisi Gadungan di Jaktim Diduga Tipu Korban hingga Rp1 Miliar
Kisruh Polisi Peras...
Kisruh 'Polisi Peras Polisi', Bripka Madih Bawa Berkas Kasus Tanah ke Polda Metro Jaya
Kades di Lamongan Digerebek...
Kades di Lamongan Digerebek Saat Bercumbu dengan Selingkuhan
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita Aset yang Dimiliki Doni Salmanan
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
4 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
4 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
5 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
6 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
6 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
9 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved