Empat Penyidik Bareskrim Dilaporkan ke Propam
Rabu, 21 September 2016 - 23:02 WIB
Empat Penyidik Bareskrim Dilaporkan ke Propam
A
A
A
JAKARTA - Empat penyidik Subdit V Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Mereka diduga menghilangkan salah satu pasal dan menggantinya dengan pasal biasa.
Pelaporan dengan surat LP/52/IX/2016/Yanduan itu dilakukan oleh Jacky Risman Djuan Putra (28). Jacky kecewa setelah penyidik hanya menetapkan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Padahal saat melaporkan pelaku HLW (26) penyidik menetapkan UU ITE.
"Saya kecewa dengan penyidik, tidak ada lotus dalam kasus ini. Yang ada perpindahan uang dari kartu kredit saya," jelas Jacky kepada SINDOnews, Rabu (21/9/2016).
Sebelumnya, ahli pidana hukum Universitas Indonesia Prof Romly Atmasasmita menilai penetapan pasal KUHP dalam perkara ini ada kebodohon jaksa. Semestinya, dalam kasus ini jaksa bisa mengembalikan berkas lantaran tidak sesuai dengan pidana yang ada.
"Kalau sampai di P21, harus dipertanyakan kinerja jaksanya," cetus Romly beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Jacky melaporkan HLW kepada Bareskrim Mabes Polri lantaran melalukan pembobolan data kartu kredit. Ini terungkap setelah pesan singkat notifikasi dari salah satu situs perjalanan yang muncul ke ponselnya di tahun 2015 lalu.
Hingga saat ini, kasus itu pun berlanjut ke sidang pengadilan negeri Jakarta Utara. Dalam sidang ke-2 kali ini, Jacky menerangkan dirinya secara tak sadar sudah dibobol kartu kredit. "Ada dua transaksi sebelum saya memutuskan melapor ke Bareskrim," ucap Jacky dalam kesaksiannya.
Selain itu, Jacky menilai terdakwa juga tidak ada itikad baik pascakejadian itu, karena tak meminta maaf, sebelum akhirnya dilaporkan.
Kuasa hukum terdakwa, Johanes menerangkan kesaksian Jacky adalah kebohongan besar. Pasalnya, klien telah berusaha menanyakan perihal kartu kredit yang digunakan melalui email dan media sosial.
Terkait soal penerapan Pasal 362 KUHP, Johanes mengaku bersyukur dengan hal itu. "Ya Alhamdulillah kalau penerapannya semacam itu," ucapnya.
Pelaporan dengan surat LP/52/IX/2016/Yanduan itu dilakukan oleh Jacky Risman Djuan Putra (28). Jacky kecewa setelah penyidik hanya menetapkan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Padahal saat melaporkan pelaku HLW (26) penyidik menetapkan UU ITE.
"Saya kecewa dengan penyidik, tidak ada lotus dalam kasus ini. Yang ada perpindahan uang dari kartu kredit saya," jelas Jacky kepada SINDOnews, Rabu (21/9/2016).
Sebelumnya, ahli pidana hukum Universitas Indonesia Prof Romly Atmasasmita menilai penetapan pasal KUHP dalam perkara ini ada kebodohon jaksa. Semestinya, dalam kasus ini jaksa bisa mengembalikan berkas lantaran tidak sesuai dengan pidana yang ada.
"Kalau sampai di P21, harus dipertanyakan kinerja jaksanya," cetus Romly beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Jacky melaporkan HLW kepada Bareskrim Mabes Polri lantaran melalukan pembobolan data kartu kredit. Ini terungkap setelah pesan singkat notifikasi dari salah satu situs perjalanan yang muncul ke ponselnya di tahun 2015 lalu.
Hingga saat ini, kasus itu pun berlanjut ke sidang pengadilan negeri Jakarta Utara. Dalam sidang ke-2 kali ini, Jacky menerangkan dirinya secara tak sadar sudah dibobol kartu kredit. "Ada dua transaksi sebelum saya memutuskan melapor ke Bareskrim," ucap Jacky dalam kesaksiannya.
Selain itu, Jacky menilai terdakwa juga tidak ada itikad baik pascakejadian itu, karena tak meminta maaf, sebelum akhirnya dilaporkan.
Kuasa hukum terdakwa, Johanes menerangkan kesaksian Jacky adalah kebohongan besar. Pasalnya, klien telah berusaha menanyakan perihal kartu kredit yang digunakan melalui email dan media sosial.
Terkait soal penerapan Pasal 362 KUHP, Johanes mengaku bersyukur dengan hal itu. "Ya Alhamdulillah kalau penerapannya semacam itu," ucapnya.
(whb)